KPK Sebut Proses Hukum Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Diulang
Sabtu, 06 April 2024 - 18:37 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyebutkan posisi kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej saat ini tengah diulang kembali proses hukumnya. Meski faktanya, ia mengakui kasus Eddy Hiariej tengah gugur melalui gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status Tersangkanya.
"Eddy Hiariej posisi di KPK saat ini dalam proses kami mengulang kembali proses hukumnya," ujar Ghufron kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).
Perihal status tersangka Eddy Hiariej yang sudah gugur, ia menyayangkan sikap publik yang mengkritisi KPK karena membiarkan Eddy menjadi saksi ahli dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan posisi Eddy di sana adalah proses hukum yang berbeda dan tidak perlu saling dikaitkan.
"Kita hormati semua proses hukum ini tidak perlu juga ada yang baper dan membawa-bawa seakan ini tamparan bagi KPK. Tidak, karena bagaimanapun kita hormati atas praduga tak bersalah sampai hakim memutus dengan hukum berkekuatan tetap," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang melibatkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa hal tersebut menanggapi perihal harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara yang menjerat Eddy.
"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
"Eddy Hiariej posisi di KPK saat ini dalam proses kami mengulang kembali proses hukumnya," ujar Ghufron kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).
Baca Juga
Perihal status tersangka Eddy Hiariej yang sudah gugur, ia menyayangkan sikap publik yang mengkritisi KPK karena membiarkan Eddy menjadi saksi ahli dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan posisi Eddy di sana adalah proses hukum yang berbeda dan tidak perlu saling dikaitkan.
"Kita hormati semua proses hukum ini tidak perlu juga ada yang baper dan membawa-bawa seakan ini tamparan bagi KPK. Tidak, karena bagaimanapun kita hormati atas praduga tak bersalah sampai hakim memutus dengan hukum berkekuatan tetap," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang melibatkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa hal tersebut menanggapi perihal harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara yang menjerat Eddy.
"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda