Putusan MK Harus Diterima Semua Pihak Secara Legawa
Sabtu, 06 April 2024 - 17:57 WIB
JAKARTA - Sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) 2024 telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK). Delapan hakim konstitusi bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membuat putusan atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.
Pengamat Politik sekaligus Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengimbau semua kalangan untuk bisa menerima apa pun putusan hakim konstitusi dalam perkara tersebut. Dia mengatakan bahwa siap berkontestasi artinya siap kalah atau menang.
“Apa pun putusan MK tentu harus diterima semua pihak secara besar hati, lapang dada, dan legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat,” ujar Bawono, Sabtu (6/4/2024).
Menurut Bawono, bukan hal mudah bagi penggugat untuk membuktikan telah terjadi kecurangan dalam Pilpres 2024 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Belajar dari dua pilpres sebelumnya, ketika penggugat sulit membuktikan kecurangan secara TSM, Bawono mengungkapkan hampir bisa dipastikan hakim konstitusi tidak mengabulkan gugatan.
“Karena putusan MK final dan mengikat, tidak perlu lagi pengerahan massa seperti 2019 yang menelan korban. Baiknya diterima dengan lapang dada. Bagi yang kalah, ini bukan kiamat seolah tidak ada hari esok. Ini hanya kontestasi lima tahunan, siap menang, juga harus siap kalah,” tutur Bawono.
Pengamat Politik sekaligus Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengimbau semua kalangan untuk bisa menerima apa pun putusan hakim konstitusi dalam perkara tersebut. Dia mengatakan bahwa siap berkontestasi artinya siap kalah atau menang.
“Apa pun putusan MK tentu harus diterima semua pihak secara besar hati, lapang dada, dan legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat,” ujar Bawono, Sabtu (6/4/2024).
Menurut Bawono, bukan hal mudah bagi penggugat untuk membuktikan telah terjadi kecurangan dalam Pilpres 2024 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Belajar dari dua pilpres sebelumnya, ketika penggugat sulit membuktikan kecurangan secara TSM, Bawono mengungkapkan hampir bisa dipastikan hakim konstitusi tidak mengabulkan gugatan.
“Karena putusan MK final dan mengikat, tidak perlu lagi pengerahan massa seperti 2019 yang menelan korban. Baiknya diterima dengan lapang dada. Bagi yang kalah, ini bukan kiamat seolah tidak ada hari esok. Ini hanya kontestasi lima tahunan, siap menang, juga harus siap kalah,” tutur Bawono.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda