Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan ke MK soal Pemanggilan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Jum'at, 05 April 2024 - 17:08 WIB
Adapun dalam persidangan tersebut Hakim Arief mengatakan jika hanya sekadar pemerintah, MK akan menghadirkan dalam persidangan. Sedangkan presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang harus dijunjung tinggi oleh semua stakeholder.

Baca juga: 4 Menteri Jokowi Tak Disumpah di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan Hakim MK

“Maka, kita memanggil para pembantunya. Mahkamah juga sebenarnya. Apa iya kita memanggil kepala negara? Presiden Republik Indonesia, kelihatannya kan ini kurang elok," kata Arief dalam sidang tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!