4 Menteri Jokowi Tak Disumpah di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan Hakim MK

Jum'at, 05 April 2024 - 14:16 WIB
loading...
4 Menteri Jokowi Tak...
Empat menteri Kabinet Indonesia Maju hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Empat menteri Kabinet Indonesia Maju hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). Meski sebagai saksi, keempatnya tidak diambil sumpah terlebih dahulu sebelum persidangan.

Empat menteri yang hadir dalam sidang adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Hakim MK Arief Hidayat menjelaskan alasan empat menteri yang memberikan keterangan tidak disumpah terlebih dahulu. Padahal biasanya para saksi maupun ahli yang dihadirkan di sidang MK selalu diambil sumpah.



Arief menjelaskan, empat menteri tersebut telah diambil sumpah jabatannya saat dilantik di Istana Negara. Karena itu, sumpah jabatan ini melekat sampai saat para menteri memberikan keterangan di persidangan.

"Kehadiran Bapak Menko dan Ibu Menteri ini kenapa tidak disumpah mungkin ada pertanyaan seperti itu. Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini," kata Arief.

"Jadi Bapak Menko dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Digitalisasi Bansos...
Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah Mulai Juni 2026, Begini Penjelasan Komdigi
Menteri dan Deretan...
Menteri dan Deretan Tokoh Daerah Bedah Transisi Ekonomi Jakarta
Alex Saab, Eks Menteri...
Alex Saab, Eks Menteri Venezuela Sekutu Maduro, Diusir ke AS untuk Kedua Kalinya
Rekomendasi
4 Alasan Iran Mampu...
4 Alasan Iran Mampu Memberikan Pukulan Telak ke Amerika Serikat dan Israel
Trump Telah Teken Nota...
Trump Telah Teken Nota Kesepahaman AS-Iran, Ini Rincian 14 Poinnya
The Rain Ajak Pengunjung...
The Rain Ajak Pengunjung PRJ 2026 Bernostalgia lewat Lagu 'Di Perantauan'
Berita Terkini
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Infografis
Netralitas Jokowi Dipertanyakan...
Netralitas Jokowi Dipertanyakan di Sidang Komite HAM PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved