4 Menteri Jokowi Tak Disumpah di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan Hakim MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Empat menteri Kabinet Indonesia Maju hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). Meski sebagai saksi, keempatnya tidak diambil sumpah terlebih dahulu sebelum persidangan.
Empat menteri yang hadir dalam sidang adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Hakim MK Arief Hidayat menjelaskan alasan empat menteri yang memberikan keterangan tidak disumpah terlebih dahulu. Padahal biasanya para saksi maupun ahli yang dihadirkan di sidang MK selalu diambil sumpah.
Arief menjelaskan, empat menteri tersebut telah diambil sumpah jabatannya saat dilantik di Istana Negara. Karena itu, sumpah jabatan ini melekat sampai saat para menteri memberikan keterangan di persidangan.
"Kehadiran Bapak Menko dan Ibu Menteri ini kenapa tidak disumpah mungkin ada pertanyaan seperti itu. Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini," kata Arief.
"Jadi Bapak Menko dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Arief juga mengatakan, hal itu merupakan salah satu pendidikan untuk publik terkait tata cara persidangan. Mengingat, persidangan di MK mendapatkan perhatian luar biasa baik nasional maupun internasional.
"Ini untuk pendidikan karena sidang Mahkamah Konstitusi itu mendapat perhatian publik yang sangat luar biasa tidak saja di nasional tapi juga internasional. Saya pada waktu terakhir ditugaskan Mahkamah Konstitusi ke Venice, itu ada pertemuan Biro MK sedunia, saya hadir di sana," ujar Arief.
Bahkan, kata Arief, para Ketua Asosiasi MK yang ada yang hadir dari seluruh dunia menanyakan mengenai Pilpres dan Pileg di Indonesia. "Jadi ini mendapat perhatian sangat luas, sehingga ada pendidikan sosial ada pendidikan politik yang harus kita lakukan dalam persidangan ini," katanya.
Empat menteri yang hadir dalam sidang adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Hakim MK Arief Hidayat menjelaskan alasan empat menteri yang memberikan keterangan tidak disumpah terlebih dahulu. Padahal biasanya para saksi maupun ahli yang dihadirkan di sidang MK selalu diambil sumpah.
Arief menjelaskan, empat menteri tersebut telah diambil sumpah jabatannya saat dilantik di Istana Negara. Karena itu, sumpah jabatan ini melekat sampai saat para menteri memberikan keterangan di persidangan.
"Kehadiran Bapak Menko dan Ibu Menteri ini kenapa tidak disumpah mungkin ada pertanyaan seperti itu. Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini," kata Arief.
"Jadi Bapak Menko dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Arief juga mengatakan, hal itu merupakan salah satu pendidikan untuk publik terkait tata cara persidangan. Mengingat, persidangan di MK mendapatkan perhatian luar biasa baik nasional maupun internasional.
"Ini untuk pendidikan karena sidang Mahkamah Konstitusi itu mendapat perhatian publik yang sangat luar biasa tidak saja di nasional tapi juga internasional. Saya pada waktu terakhir ditugaskan Mahkamah Konstitusi ke Venice, itu ada pertemuan Biro MK sedunia, saya hadir di sana," ujar Arief.
Bahkan, kata Arief, para Ketua Asosiasi MK yang ada yang hadir dari seluruh dunia menanyakan mengenai Pilpres dan Pileg di Indonesia. "Jadi ini mendapat perhatian sangat luas, sehingga ada pendidikan sosial ada pendidikan politik yang harus kita lakukan dalam persidangan ini," katanya.
(abd)