4 Menteri Jokowi Tak Disumpah di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan Hakim MK
Jum'at, 05 April 2024 - 14:16 WIB
loading...
Empat menteri Kabinet Indonesia Maju hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Empat menteri Kabinet Indonesia Maju hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). Meski sebagai saksi, keempatnya tidak diambil sumpah terlebih dahulu sebelum persidangan.
Empat menteri yang hadir dalam sidang adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Hakim MK Arief Hidayat menjelaskan alasan empat menteri yang memberikan keterangan tidak disumpah terlebih dahulu. Padahal biasanya para saksi maupun ahli yang dihadirkan di sidang MK selalu diambil sumpah.
Arief menjelaskan, empat menteri tersebut telah diambil sumpah jabatannya saat dilantik di Istana Negara. Karena itu, sumpah jabatan ini melekat sampai saat para menteri memberikan keterangan di persidangan.
"Kehadiran Bapak Menko dan Ibu Menteri ini kenapa tidak disumpah mungkin ada pertanyaan seperti itu. Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini," kata Arief.
"Jadi Bapak Menko dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan," tambahnya.
Empat menteri yang hadir dalam sidang adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Hakim MK Arief Hidayat menjelaskan alasan empat menteri yang memberikan keterangan tidak disumpah terlebih dahulu. Padahal biasanya para saksi maupun ahli yang dihadirkan di sidang MK selalu diambil sumpah.
Arief menjelaskan, empat menteri tersebut telah diambil sumpah jabatannya saat dilantik di Istana Negara. Karena itu, sumpah jabatan ini melekat sampai saat para menteri memberikan keterangan di persidangan.
"Kehadiran Bapak Menko dan Ibu Menteri ini kenapa tidak disumpah mungkin ada pertanyaan seperti itu. Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini," kata Arief.
"Jadi Bapak Menko dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan," tambahnya.
Lihat Juga :