Besok 4 Menteri Dimintai Keterangan di Sidang PHPU, Hakim Ingatkan Tak Boleh Ada Pertanyaan

Kamis, 04 April 2024 - 23:04 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melanjutkan sidang agenda perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Jumat (5/4/2024) besok. FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melanjutkan sidang agenda perselisihan hasil pemilihan umum ( PHPU ), Jumat (5/4/2024) besok. Agenda besok merupakan permintaan keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil hakim MK.

Adapun menteri yang telah dipanggil hakim dalam persidangan ini berjumlah empat orang. Mereka di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Sebagaimana yang telah disepakati dan disampaikan pada persidangan sebelumnya bahwa besok adalah agenda persidangan untuk mendengar keterangan-keterangan dari para menteri yang sudah kita agendakan termasuk dari DKPP," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Kamis (4/4/2024).

Suhartoyo kembali menegaskan kehadiran empat Menteri merupakan kepentingan dari Hakim MK dalam memperjelas keterangan. Sehingga, tambah dia, hanya hakim yang berhak mendalami keterangan dari Menteri.



"Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman," sambungnya.

Adapun persidangan pada Jumat (5/4/2024) besok akan dimulai pada pukul 08.00 WIB. Meski hanya MK yang boleh mendalami keterangan dari Menteri dan DKPP, Suhartoyo tetap meminta seluruh pihak untuk hadir.

"Oleh karena itu tetap para pihak pemohon satu pemohon dua, pihak terkait dan termohon dan pihak Bawaslu tetap hadir untuk mendengarkan apa yang akan diperdalam oleh para hakim," tutupnya.

(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More