Ini Arahan Jokowi kepada Empat Menteri yang Dipanggil MK Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024

Rabu, 03 April 2024 - 09:14 WIB
loading...
Ini Arahan Jokowi kepada...
Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada media di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Jokowi memastikan empat menterinya akan menghadiri panggilan sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mempersilakan empat menterinya untuk menerangkan secara detail terkait tugasnya masing-masing dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Empat menteri yang dipanggil MK adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Ya menerangkan apa yang sudah dilakukan masing-masing menteri. Kalau Bu Menteri Keuangan mengenai anggaran seperti apa. Kalau Bu Mensos mengenai bantuan sosial dijelaskan seperti apa," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Jokowi meyakini para menterinya akan menjelaskan secara rinci. Dirinya pun meminta semua pihak untuk menunggu. "Nanti akan dijelaskan semuanya lah, ditunggu saja hari Jumat, ya," kata Jokowi.



Jokowi juga memastikan empat menteri yang dipanggil akan hadir di MK. "Iya semuanya akan hadir karena diundang oleh MK. Semuanya akan hadir hari Jumat," kata Jokowi.

Untuk diketahui, MK akan memanggil empat menteri dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. MK menganggap pemanggilan itu diperlukan.

"Kemudian juga kepada para pihak juga perlu disampaikan hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan PHPU di Gedung MK, Senin (1/4/2024).

"Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi, yang pertama yang perlu didengar oleh Mahkamah adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Tri Rismaharini Menteri Sosial, dan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tambah dia.



Suhartoyo mengungkapkan, pemanggilan tersebut masuk dalam kategori yang penting didengar MK, bukan berarti MK mengakomodir permohonan pemohon 1 Anies-Muhaimin, atau pemohon 2 Ganjar-Mahfud.

"Karena sebagaimana diskusi universalnya badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya, nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak," ungkap Suhartoyo.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Prabowo dan Menteri...
Prabowo dan Menteri Buka Puasa Bersama, Dapat Kultum dari Ustaz Adi Hidayat
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Rekomendasi
Puncak Arus Mudik 2025,...
Puncak Arus Mudik 2025, Volume Kendaraan di Tol Cipali Melonjak 40 Persen
Ditinggal Mudik, Warga...
Ditinggal Mudik, Warga Titipkan Kendaraan di Polresta Bandarlampung
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah, Jumat 28 Maret 2025: Kerja Sama Charly dan Nurmala
Berita Terkini
Berbagi Kebahagiaan...
Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Kitchenette Kunjungi Panti Tresna Werdha Budi Mulia 3
31 menit yang lalu
Profil Kolonel Inf Eko...
Profil Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar Kapendam Sriwijaya yang Diteror dan Ditantang Duel Sosok Misterius
42 menit yang lalu
157.953 Napi Dapat Remisi...
157.953 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri
1 jam yang lalu
3 Komjen Polisi Pemilik...
3 Komjen Polisi Pemilik Satyalancana Pengabdian 32 Tahun yang Masih Aktif di Polri
1 jam yang lalu
BPKH Limited Kirim 475...
BPKH Limited Kirim 475 Ton Bumbu Khas Nusantara ke Saudi untuk Jemaah Haji Indonesia
1 jam yang lalu
Perjalanan Mudik Tahun...
Perjalanan Mudik Tahun Ini Lebih Cepat, Kapolri: Jakarta-Jateng Rata-rata Ditempuh 5 Jam
1 jam yang lalu
Infografis
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved