Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Pelanggaran TSM Bukan Kewenangan MK Persepsi Salah Kaprah

Kamis, 04 April 2024 - 19:44 WIB
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat menilai bahwa tidak ada ahli-ahli yang diajukan oleh pihak Termohon yang dapat mematahkan keterangan dari ahli dan saksi fakta yang telah dihadirkan oleh pihaknya sebelumnya dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca juga: Kehadiran Eddy Hiariej Jadi Ahli Tim Prabowo-Gibran di MK Dinilai Mencari Perlindungan



"Sejauh ini saksi-saksi dan ahli yang mereka ajukan tidak dapat mematahkan keterangan dari ahli serta saksi faktual yang kami ajukan, itu satu," tutup Henry.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!