Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Pelanggaran TSM Bukan Kewenangan MK Persepsi Salah Kaprah

Kamis, 04 April 2024 - 19:44 WIB
loading...
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut...
Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menegaskan kembali bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan MK. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menegaskan kembali bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 22E dan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

"Kami tetap melihat persoalan TSM itu merupakan bagian dari kewenangan MK, kalau kita membaca Pasal 22E Undang-Undang Dasar 45 dan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 45. Kita mesti kembali ke sana sebagai hukum dasar kita," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara Nyatakan MK Bisa Tangani Kecurangan TSM di Luar UU Pemilu

Todung menyoroti adanya persepsi salah kaprah terkait pelanggaran TSM dalam pemilu. Menurutnya, terdapat kesalahpahaman bahwa persoalan TSM hanya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sementara MK dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengusutnya.

"Ada persepsi yang sempit, yang salah kaprah, bahwa persoalan TSM itu tidak ditangani oleh MK, dia ditangani oleh Bawaslu. Ini juga salah kaprah," tegas Todung.

Penegasan Todung tersebut menanggapi pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan yang merupakan bagian dari Tim Hukum Prabowo-Gibran. Abdul Chair Ramadhan berpendapat bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran TSM pada Pilpres 2024, serta tidak berhak untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat menilai bahwa tidak ada ahli-ahli yang diajukan oleh pihak Termohon yang dapat mematahkan keterangan dari ahli dan saksi fakta yang telah dihadirkan oleh pihaknya sebelumnya dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca juga: Kehadiran Eddy Hiariej Jadi Ahli Tim Prabowo-Gibran di MK Dinilai Mencari Perlindungan

"Sejauh ini saksi-saksi dan ahli yang mereka ajukan tidak dapat mematahkan keterangan dari ahli serta saksi faktual yang kami ajukan, itu satu," tutup Henry.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Kawal Kedaulatan Energi...
Kawal Kedaulatan Energi di Jatim, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Cek Kesiapan SAF hingga B50
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Ganjar-Mahfud Komitmen...
Ganjar-Mahfud Komitmen Lewat E-Budgeting dan E-Planning
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved