Jadi Saksi di Sidang MK, Pj Wali Kota Bekasi Tegaskan Tak Dapat Perintah Menangkan Paslon Tertentu

Kamis, 04 April 2024 - 17:31 WIB
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad memberikan kesaksian pada sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: iNews Media/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad tegas menyatakan tidak mendapatkan perintah memenangkan pasangan calon tertentu pada Pilpres 2024. Hal itu dalam konteks penunjukan dirinya menduduki jabatan kepala daerah sementara.

“Kami selaku Pj Wali Kota Bekasi tekankan di sini tidak pernah menerima arahan perintah dari pimpinan untuk memihak atau memenangkan salah satu pasangan calon tertentu,” kata Gani dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).





Pengangkatannya sebagai penjabat kepala daerah di Kota Bekasi tidak mempunyai kepentingan politis. Bahkan, dia secara gamblang menyatakan tidak mempunyai basis politis tertentu.

“Pendekatan kami berdasarkan pendekatan normatif dalam menjalankan tugas pemerintah dan pembangunan di Kota Bekasi,” ucapnya.

Gani pun tidak mungkin mengkondisikan atau mengarahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi untuk memilih pasangan calon tertentu. Sebab, butuh anggaran sarana dan prasarana yang besar juga untuk memuluskan tujuan tersebut.

Belum lagi, jumlah ASN dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kota Bekasi cukup banyak. Terdapat 11.000 ASN dan TKK juga memiliki jumlah serupa.

“Ini suatu kondisi yang sangat besar dan untuk pengkondisian terkait dengan pemenangan atau netralitas tentunya tidak mudah,” kata Gani.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More