Kehadiran Eddy Hiariej Jadi Ahli Tim Prabowo-Gibran di MK Dinilai Mencari Perlindungan

Kamis, 04 April 2024 - 17:20 WIB
Mantan Wamenkumham Edward Ommar Sharif Hiariej memberi keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam persidangan di ruang sidang MK. Foto/Jonathan Simanjuntak/SINDOnews
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud dan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) kompak memprotes nama-nama ahli yang dihadirkan dari Tim Pembela Prabowo-Gibran pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4/2024). Salah satu ahli yang dihadirkan oleh tim Prabowo - Gibran yakni mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Menanggapi itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan bahwa Eddy Hiariej (EH) terkesan mencari perlindungan. Sebab, Eddy pernah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan gugatan praperadilannya telah dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"EH adalah orang yang sedang terkena atau mengalami kasus pidana korupsi. Sehingga kehadirannya sebagai saksi (ahli) terkesan mencari perlindungan," kata Fickar saat dihubungi, Kamis (4/4/2024).





Menurut Fickar, kehadiran Eddy di sidang MK bukan sebagai akademisi kampus melainkan atas nama pribadi. "EH tidak didasarkan pada surat keterangan dari kampus, sehingga dia tidak mewakili UGM sebagai akademisi. Tetapi dia bertindak atas nama pribadi yang bukan akademisi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud dan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) kompak memprotes nama-nama ahli yang dihadirkan dari Tim Pembela Prabowo-Gibran pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (4/4/2024). Pada agenda sidang kali ini, agendanya ialah pemeriksaan keterangan saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Gibran.

Keberatan terakhir diajukan oleh Bambang Widjojanto yang juga dari Tim Hukum Nasional AMIN, Bambang mengajukan keberatan terhadap kehadiran mantan Wamenkumham Eddy Hiariej. Bambang kemudian menyinggung status tersangka Eddy Hiariej. "Dari berita, ini terhadap sahabat saya juga. KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy," kata Bambang.

"Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi untuk menghormati Mahkamah ini sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli," tutupnya.

Keberatan selanjutnya disampaikan oleh Todung Mulya Lubis, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud atas kehadiran Muhammad Qodari. Todung menilai, kehadiran ahli harus independen, sementara, Qodari dianggap tidak independen lantaran kerap menyuarakan jabatan Joko Widodo (Jokowi) tiga periode hingga gerakan satu putaran.

"Kami melakukan reservasi, karena kami percaya sebagai ahli harus bersikap independen, tidak bias tapi kami melihat saudara Qodari itu terlibat dalam beberapa kegiatan, gerakan satu putaran dan juga menyuarakan jabatan Jokowi tiga periode," ucap Todung.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More