Tim Pembela Prabowo-Gibran Hadirkan 14 Saksi dan Ahli, Margarito hingga Eddy Hiariej

Kamis, 04 April 2024 - 09:15 WIB
Tim Pembela Prabowo-Gibran menghadirkan 14 saksi dan ahli dalam lanjutan sidang PHPU di MK. Foto/MPI
JAKARTA - Tim Pembela Prabowo-Gibran menghadirkan 14 saksi dan ahli dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, Kamis (4/4/2024) di Mahkamah Konstitusi (MK). Belasan saksi dan ahli itu bakal memberikan keterangan pada agenda sidang kali ini.

Rinciannya, delapan orang akan menjadi ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran. Sementara, enam di antaranya merupakan saksi. Untuk ahli, Tim Pembela Prabowo-Gibran menghadirkan sejumlah guru besar, di antaranya Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhannad Asrun, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edwar Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).

Nama-nama lainnya yakni ada Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Khalilul Khairi, kemudian ada nama Abdul Khair Ramadan Amirudin Ilmar hingga Hasan Hasbi dan Muhammad Qodari.





Untuk saksi, enam orang yang dihadirkan yakni Gani Muhammad, Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kuria Tanjung. Ada juga Suprianto, Abdul Wahid hingga politikus Partai Golkar Ace Hasan Syadzily.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengatakan 14 saksi dan ahli ini akan menolak dan membantah argumen dan rangkaian bukti-bukti dari para pemohon. "Giliran kami yang akan menghadirkan ahli kami, akan menghadirkan delapan ahli dan enam saksi akan menolak seluruh bukti dan argumen yang diajukan oleh pemohon 1 dan pemohon 2," kata Yusril.



Yusril optimistis Majelis Hakim bakal menolak permohonan yang diajukan para pemohon, sehingga SK mengenai penetapan hasil rekapitulasi nasional yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku. "Kami optimistis bahwa persidangan ini berjalan baik dan insyaallah akan memenangkan kami sebagai kuasa hukum," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More