5 Fakta Kasus Dugaan Suap di Lingkungan Basarnas yang Menyeret Henri Alfiandi
Rabu, 03 April 2024 - 08:15 WIB
Dalam OTT yang dilakukan, KPK mengamankan beberapa pihak yang diduga terlibat praktik suap menyuap terkait proyek pengadaan barang dan jasa. Tak hanya eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya.
Tak hanya pejabat di lembaga terkait, tim KPK juga mengamankan tersangka dari pihak swasta. Di antaranya seperti Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Awalnya, para tersangka pihak swasta melakukan pendekatan personal dengan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto. Setelahnya, terjadi kesepakatan pemenangan proyek dan pemberian ‘success fee’ sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
2. Sejumlah Nama Lain Jadi Tersangka
Selain Henri Alfiandi, terdapat beberapa nama lain yang juga menjadi tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas. Salah satunya adalah Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.Tak hanya pejabat di lembaga terkait, tim KPK juga mengamankan tersangka dari pihak swasta. Di antaranya seperti Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
3. Kasus Pengadaan Barang
Pada OTT yang dilakukan, KPK menyebutkan bahwa terdapat dugaan suap proyek pengadaan alat di Basarnas. Dalam hal ini, sejumlah pihak swasta diduga memberikan suap sebagai komitmen fee agar perusahaan mereka menjadi pemenang lelang.Awalnya, para tersangka pihak swasta melakukan pendekatan personal dengan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto. Setelahnya, terjadi kesepakatan pemenangan proyek dan pemberian ‘success fee’ sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
Lihat Juga :