5 Fakta Kasus Dugaan Suap di Lingkungan Basarnas yang Menyeret Henri Alfiandi

Rabu, 03 April 2024 - 08:15 WIB
Pada akhirnya, perusahaan Gunawan dan Marilya menjadi pemenang pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan. Sedangkan perusahaan Roni menjadi pemenang untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha.

4. Kode 'Dana Komando'

Pada salah satu kesempatan, KPK pernah menyampaikan bahwa ada sebuah kode penyerahan uang suap kepada Henri. Namanya adalah 'Dana Komando' atau 'dako'. Singkatnya, kode tersebut dipakai untuk teknis penyerahan suap dari pihak swasta kepada Henri. Dalam hal ini, penyerahan biasanya melalui orang kepercayaannya, yakni Afri.

5. Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,6 Miliar

Pada Senin (1/4/2024), Henri Alfiandi menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta. Henri Alfiandi didakwa menerima uang suap sebesar Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta agar dimenangkan dalam tender proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas.

Sebelumnya tiga penyuap eks Kabasarnas itu sudah lebih dulu menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Masing-masing dari mereka adalah Komisaris Utama PT Intertekno Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; serta Direktur PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Itulah sejumlah fakta terkait kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas yang menyeret nama Henri Alfiandi.
(abd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More