5 Fakta Kasus Dugaan Suap di Lingkungan Basarnas yang Menyeret Henri Alfiandi

Rabu, 03 April 2024 - 08:15 WIB
Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi didakwa menerima uang suap sebesar Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta agar dimenangkan dalam tender proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas. FOTO/DOK.IST
JAKARTA - Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024). Ia didakwa menerima uang suap sebesar Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta agar dimenangkan dalam tender proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas .

Dakwaan disampaikan Oditur Militer Laksdya TNI Wensuslaus Kapo dalam ruang sidang yang dihadiri langsung Henri Alfiandi. Berikut ini sejumlah fakta-fakta dugaan suap yang menjerat mantan Asops KSAU.



Fakta Kasus Dugaan Suap Henri Alfiandi di Lingkungan Basarnas

1. Berawal dari OTT KPK

Pusaran kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas yang menjerat nama Henri Alfiandi berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OTT berlangsung pada Selasa (25/7/2023) di dua tempat, yakni Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.



Dalam OTT yang dilakukan, KPK mengamankan beberapa pihak yang diduga terlibat praktik suap menyuap terkait proyek pengadaan barang dan jasa. Tak hanya eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya.

2. Sejumlah Nama Lain Jadi Tersangka

Selain Henri Alfiandi, terdapat beberapa nama lain yang juga menjadi tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas. Salah satunya adalah Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Tak hanya pejabat di lembaga terkait, tim KPK juga mengamankan tersangka dari pihak swasta. Di antaranya seperti Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

3. Kasus Pengadaan Barang

Pada OTT yang dilakukan, KPK menyebutkan bahwa terdapat dugaan suap proyek pengadaan alat di Basarnas. Dalam hal ini, sejumlah pihak swasta diduga memberikan suap sebagai komitmen fee agar perusahaan mereka menjadi pemenang lelang.

Awalnya, para tersangka pihak swasta melakukan pendekatan personal dengan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto. Setelahnya, terjadi kesepakatan pemenangan proyek dan pemberian ‘success fee’ sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More