5 Fakta Kasus Dugaan Suap di Lingkungan Basarnas yang Menyeret Henri Alfiandi
Rabu, 03 April 2024 - 08:15 WIB
Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi didakwa menerima uang suap sebesar Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta agar dimenangkan dalam tender proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas. FOTO/DOK.IST
JAKARTA - Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024). Ia didakwa menerima uang suap sebesar Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta agar dimenangkan dalam tender proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas .
Dakwaan disampaikan Oditur Militer Laksdya TNI Wensuslaus Kapo dalam ruang sidang yang dihadiri langsung Henri Alfiandi. Berikut ini sejumlah fakta-fakta dugaan suap yang menjerat mantan Asops KSAU.
Baca juga: Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,6 Miliar
Dakwaan disampaikan Oditur Militer Laksdya TNI Wensuslaus Kapo dalam ruang sidang yang dihadiri langsung Henri Alfiandi. Berikut ini sejumlah fakta-fakta dugaan suap yang menjerat mantan Asops KSAU.
Baca juga: Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,6 Miliar
Fakta Kasus Dugaan Suap Henri Alfiandi di Lingkungan Basarnas
1. Berawal dari OTT KPK
Pusaran kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas yang menjerat nama Henri Alfiandi berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OTT berlangsung pada Selasa (25/7/2023) di dua tempat, yakni Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.Lihat Juga :