Sidang PHPU, MK Agendakan Dengarkan Saksi dan Ahli Kubu AMIN serta Ganjar-Mahfud
Senin, 01 April 2024 - 07:27 WIB
JAKARTA - Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden kembali dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Sidang dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dijadwalkan mendengarkan saksi dari pihak pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
"Mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon," tulis laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) dikutip Senin (1/4/2024).
Sidang PHPU lainnya, dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 juga diagendakan hal yang sama. Diketahui, dalam sidang tersebut sebagai pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon," tulisnya.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
"Mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon," tulis laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) dikutip Senin (1/4/2024).
Baca Juga
Sidang PHPU lainnya, dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 juga diagendakan hal yang sama. Diketahui, dalam sidang tersebut sebagai pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon," tulisnya.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(cip)
tulis komentar anda