Sidang PHPU, MK Agendakan Dengarkan Saksi dan Ahli Kubu AMIN serta Ganjar-Mahfud

Senin, 01 April 2024 - 07:27 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden kembali dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Sidang dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dijadwalkan mendengarkan saksi dari pihak pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

"Mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon," tulis laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) dikutip Senin (1/4/2024).

Baca juga: Waktu yang Diberikan Saksi dan Ahli dalam Persidangan PHPU di MK Dianggap Kurang

Sidang PHPU lainnya, dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 juga diagendakan hal yang sama. Diketahui, dalam sidang tersebut sebagai pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

"Mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon," tulisnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!