Waktu yang Diberikan Saksi dan Ahli dalam Persidangan PHPU di MK Dianggap Kurang

Sabtu, 30 Maret 2024 - 17:15 WIB
loading...
Waktu yang Diberikan...
Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 17 orang saksi dan ahli akan memberikan keterangan pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024. Jumlah tersebut dimohonkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyebutkan, 17 orang itu terdiri atas 15 saksi dan dua ahli. Sejatinya, pihaknya mengajukan 30 saksi dan 10 ahli, namun MK hanya akan mendengarkan 15 saksi dan 2 ahli.

Todung juga menyoroti perihal durasi penyampaian dari pihak yang akan dihadirkan. Menurutnya, 20 menit yang disediakan dinilai kurang untuk menggali keterangan saksi.

"Pembatasan-pembatasan itu membuat persidangan di MK tidak bisa maksimal membongkar berbagai persoalan pada Pilpres 2024 seperti kecurangan terstruktur sistematis dan massif (TSM), politisasi bansos," kata Todung yang dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad “Speak Up,” Sabtu (30/3/2024).

Pada sidang yang berlangsung Rabu (27/3/2024), Ketua MK Suhartoyo memberikan kuota kepada pemohon paslon urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, masing-masing mengajukan saksi dan ahli secara akumulatif 19 orang.

Untuk saksi diberi waktu 15 menit, sedangkan ahli 20 menit sudah termasuk dengan pendalaman.

Dilarang Bersaksi

Todung juga menyampaikan, tidak mudah untuk menjadikan seseorang yang mengetahui kejadian dugaan kecurangan di lapangan untuk dijadikan saksi di pengadilan. Sebagian besar dari mereka takut bersaksi, karena tersandera kasus penyalahgunaan dana desa yang besarnya Rp5 miliar.

"Saya ketemu kepala desa yang menyalurkan bansos dan berbicara kepada masyarakat supaya mereka milih 02, tetapi kepala desa itu tidak berani bersaksi," katanya.

Ia juga bertemu dengan kepala desa asal PDI Perjuangan yang militan dan bersuara lantang, ketika diminta menjadi saksi tidak berani. Bahkan, untuk menandatangani pernyataan pun tidak berani.

“Tapi menegakkan kebenaran dan keadilan, tapi menyampaikan fakta tidak berani. Ini kita temukan di banyak tempat. Ini menyakitkan, karena mereka bisa membongkar semua kecurangan ini,” tukas Todung.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Anak Gus Dur jadi Salah...
Anak Gus Dur jadi Salah Satu Pemohon Uji Formil UU TNI
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Rekomendasi
Hasil Liga Futsal Profesional...
Hasil Liga Futsal Profesional 2025: Black Steel FC Menang Tipis atas Halus FC
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Lombok Barat Syamsuriansyah Bantu Balita Penderita Gangguan Saraf
AS Kalah, China dan...
AS Kalah, China dan Rusia Siap Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Bulan
Berita Terkini
PPATK Temukan 28.000...
PPATK Temukan 28.000 Rekening Hasil Jual Beli untuk Deposit Judi Online
Ganjar Tegaskan Jadwal...
Ganjar Tegaskan Jadwal Kongres PDIP Tidak Dibahas saat Pembekalan Kepala Daerah
Sambangi Sri Sultan...
Sambangi Sri Sultan di Yogya, Bahlil Lanjutkan Tradisi Golkar Silaturahmi ke Tokoh Senior
Soal Permen Nomor 8...
Soal Permen Nomor 8 Tahun 2025, Begini Penjelasan Komdigi
Tutup Pembekalan Kepala...
Tutup Pembekalan Kepala Daerah PDIP, Megawati Wanti-wanti Soal Integritas
Abdul Rahman Farisi...
Abdul Rahman Farisi Apresiasi Langkah Bahlil Evaluasi Izin Blok Migas yang Mangkrak
Infografis
10 Negara yang Memiliki...
10 Negara yang Memiliki Wilayah Paling Luas di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved