Waktu yang Diberikan Saksi dan Ahli dalam Persidangan PHPU di MK Dianggap Kurang

Sabtu, 30 Maret 2024 - 17:15 WIB
loading...
Waktu yang Diberikan...
Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 17 orang saksi dan ahli akan memberikan keterangan pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024. Jumlah tersebut dimohonkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyebutkan, 17 orang itu terdiri atas 15 saksi dan dua ahli. Sejatinya, pihaknya mengajukan 30 saksi dan 10 ahli, namun MK hanya akan mendengarkan 15 saksi dan 2 ahli.

Todung juga menyoroti perihal durasi penyampaian dari pihak yang akan dihadirkan. Menurutnya, 20 menit yang disediakan dinilai kurang untuk menggali keterangan saksi.

"Pembatasan-pembatasan itu membuat persidangan di MK tidak bisa maksimal membongkar berbagai persoalan pada Pilpres 2024 seperti kecurangan terstruktur sistematis dan massif (TSM), politisasi bansos," kata Todung yang dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad “Speak Up,” Sabtu (30/3/2024).

Pada sidang yang berlangsung Rabu (27/3/2024), Ketua MK Suhartoyo memberikan kuota kepada pemohon paslon urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, masing-masing mengajukan saksi dan ahli secara akumulatif 19 orang.

Untuk saksi diberi waktu 15 menit, sedangkan ahli 20 menit sudah termasuk dengan pendalaman.

Dilarang Bersaksi

Todung juga menyampaikan, tidak mudah untuk menjadikan seseorang yang mengetahui kejadian dugaan kecurangan di lapangan untuk dijadikan saksi di pengadilan. Sebagian besar dari mereka takut bersaksi, karena tersandera kasus penyalahgunaan dana desa yang besarnya Rp5 miliar.

"Saya ketemu kepala desa yang menyalurkan bansos dan berbicara kepada masyarakat supaya mereka milih 02, tetapi kepala desa itu tidak berani bersaksi," katanya.

Ia juga bertemu dengan kepala desa asal PDI Perjuangan yang militan dan bersuara lantang, ketika diminta menjadi saksi tidak berani. Bahkan, untuk menandatangani pernyataan pun tidak berani.

“Tapi menegakkan kebenaran dan keadilan, tapi menyampaikan fakta tidak berani. Ini kita temukan di banyak tempat. Ini menyakitkan, karena mereka bisa membongkar semua kecurangan ini,” tukas Todung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2670 seconds (0.1#10.140)