Ketum PRSSNI Ingatkan Pentingnya Penuntasan Revisi UU Penyiaran

Kamis, 28 Maret 2024 - 00:05 WIB
Ketika lembaga penyiaran menaati peraturan yang melarang pemutaran lagu tersebut, penyedia layanan OTT dan platform digital malah mempublikasikan lagu-lagu yang dilarang tersebut.

"Jadi ketika semua radio pagi hari terima list 42 lagu yang tidak boleh diputar, 2 jam kemudian Spotify dan Joox bikin template, ini loh 42 lagu yang nggak akan Anda dengerin di radio, silakan dengerin di tempat kita," ujarnya.

Maka itu, perlunya dituntaskan revisi UU Penyiaran agar tidak hanya mengatur lembaga penyiaran publik semata. Namun, juga perlu turut melibatkan penyedia layanan OTT dan platform digital sebagai subjek yang menaati regulasi.

"Jadi buat saya UU Penyiaran penting dan akan lebih lengkap rasanya kalau kita sudah punya publisher rights, kemudian revisi UU Penyiaran juga bisa kita laksanakan," kata Rafiq.

Diketahui, publisher rights merupakan regulasi yang mengatur platform digital global seperti Meta/Facebook, Google, Instagram, TikTok, Twitter/X, dan lainnya guna memberikan timbal balik yang seimbang dalam penayangan konten berita yang diambil dari media lokal maupun nasional.
(jon)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More