Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Suara Prabowo-Gibran Melesat Imbas Abuse of Power
Rabu, 27 Maret 2024 - 21:48 WIB
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut pelanggaran TSM dalam bentuk nepotisme yang dilakukan oleh Paslon 02 Prabowo-Gibran melahirkan abuse of power. Foto/MPI
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam bentuk nepotisme yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melahirkan abuse of power.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif dimulai dengan nepotisme yang melahirkan abuse of power. Akibatnya Paslon 02 mendapatkan suara yang dapat memenangkan Pemilu 2024.
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap Nepotisme Tidak Boleh Ditoleransi, Ini Alasannya
"Dampak utama dari dilakukannya nepotisme yang kemudian melahirkan abuse of power terkoordinasi adalah melesatnya perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 sehingga dapat memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran," ujar Todung, Rabu (27/3/2024).
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif dimulai dengan nepotisme yang melahirkan abuse of power. Akibatnya Paslon 02 mendapatkan suara yang dapat memenangkan Pemilu 2024.
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap Nepotisme Tidak Boleh Ditoleransi, Ini Alasannya
"Dampak utama dari dilakukannya nepotisme yang kemudian melahirkan abuse of power terkoordinasi adalah melesatnya perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 sehingga dapat memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran," ujar Todung, Rabu (27/3/2024).
Lihat Juga :