Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Seharusnya Suara Prabowo-Gibran Nol
loading...

Capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bersama TPN Ganjar-Mahfud memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah keliru dalam melakukan penghitungan suara di Pilpres 2024.
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail menuturkan kekeliruan penghitungan KPU terjadi karena pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabumin Raka seharusnya tidak mendapatkan suara sama sekali di Pilpres 2024.
"Penghitungan suara yang dilakukan termohon (KPU) adalah keliru. Karena, seharusnya paslon 2 (Prabowo-Gibran) tidak mendapatkan suara sama sekali," kata Annisa, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Dampingi Tim Hukum Ikuti Sidang Perdana PHPU
Adapun pernyataan Annisa itu berangkat dari perolehan suara Prabowo-Gibran yang erat kaitannya dengan pelanggaran asas-asas pelaksanaan pemilu dan rusaknya integritas Pilpres 2024.
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail menuturkan kekeliruan penghitungan KPU terjadi karena pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabumin Raka seharusnya tidak mendapatkan suara sama sekali di Pilpres 2024.
"Penghitungan suara yang dilakukan termohon (KPU) adalah keliru. Karena, seharusnya paslon 2 (Prabowo-Gibran) tidak mendapatkan suara sama sekali," kata Annisa, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Dampingi Tim Hukum Ikuti Sidang Perdana PHPU
Adapun pernyataan Annisa itu berangkat dari perolehan suara Prabowo-Gibran yang erat kaitannya dengan pelanggaran asas-asas pelaksanaan pemilu dan rusaknya integritas Pilpres 2024.
Lihat Juga :