Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Seharusnya Suara Prabowo-Gibran Nol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah keliru dalam melakukan penghitungan suara di Pilpres 2024.
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail menuturkan kekeliruan penghitungan KPU terjadi karena pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabumin Raka seharusnya tidak mendapatkan suara sama sekali di Pilpres 2024.
"Penghitungan suara yang dilakukan termohon (KPU) adalah keliru. Karena, seharusnya paslon 2 (Prabowo-Gibran) tidak mendapatkan suara sama sekali," kata Annisa, Rabu (27/3/2024).
Adapun pernyataan Annisa itu berangkat dari perolehan suara Prabowo-Gibran yang erat kaitannya dengan pelanggaran asas-asas pelaksanaan pemilu dan rusaknya integritas Pilpres 2024.
Dia menjelaskan, setidaknya ada dua cara yang dilakukan pasangan Prabowo-Gibran untuk memenangkan Pilpres 2024 melalui pelanggaran asas-asas pelaksanaan pemilu.
Pertama, melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kemudian yang kedua, melakukan pelanggaran prosedur Pemilu. Kemudian, dia menuturkan, bentuk pelanggaran TSM tersebut adalah praktik nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
"Yang kemudian melahirkan abuse of power secara terkoordinasi yang bertujuan untuk memenangkan Paslon nomor urut 2 dalam 1 putaran pemilihan," katanya.
"Sedangkan pelanggaran prosedur pemilu yang dipersoalkan dalam permohonan ini adalah pelanggaran yang terjadi sebelum, pada saat, dan setelah penyelenggaraan Pilpres 2024," katanya.
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail menuturkan kekeliruan penghitungan KPU terjadi karena pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabumin Raka seharusnya tidak mendapatkan suara sama sekali di Pilpres 2024.
"Penghitungan suara yang dilakukan termohon (KPU) adalah keliru. Karena, seharusnya paslon 2 (Prabowo-Gibran) tidak mendapatkan suara sama sekali," kata Annisa, Rabu (27/3/2024).
Adapun pernyataan Annisa itu berangkat dari perolehan suara Prabowo-Gibran yang erat kaitannya dengan pelanggaran asas-asas pelaksanaan pemilu dan rusaknya integritas Pilpres 2024.
Dia menjelaskan, setidaknya ada dua cara yang dilakukan pasangan Prabowo-Gibran untuk memenangkan Pilpres 2024 melalui pelanggaran asas-asas pelaksanaan pemilu.
Pertama, melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kemudian yang kedua, melakukan pelanggaran prosedur Pemilu. Kemudian, dia menuturkan, bentuk pelanggaran TSM tersebut adalah praktik nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
"Yang kemudian melahirkan abuse of power secara terkoordinasi yang bertujuan untuk memenangkan Paslon nomor urut 2 dalam 1 putaran pemilihan," katanya.
"Sedangkan pelanggaran prosedur pemilu yang dipersoalkan dalam permohonan ini adalah pelanggaran yang terjadi sebelum, pada saat, dan setelah penyelenggaraan Pilpres 2024," katanya.
(abd)