Soal Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Akan Bahas dengan Tim Biro Hukum
Rabu, 31 Januari 2024 - 18:56 WIB
loading...
Ketua Sementara Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya akan membahas putusan praperadilan Eddy Hiariej dengan tim biro hukum. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024). Gugatan tersebut tentang sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK .
Ketua Sementara Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya akan membahas putusan tersebut dengan tim biro hukum.
Baca juga: KPK Akan Kaji Putusan Praperadilan Eddy Hiariej: Masuk Akal atau Masuk Angin
"Kita akan bahas bersama dulu dengan teman-teman dari biro hukum yang kemarin mewakili KPK di PN Jaksel bersama jajaran kedeputian penindakan khususnya satgas yang menangani perkara," ujar Nawawi saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Dalam rapat tersebut, Nawawi menyatakan salah satu yang dibahas adalah pertimbangan hakim yang menyebutkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej tidak didasarkan dua alat bukti minimal.
"Itu materinya yang antara lain akan kita bahas," katanya.
Senada dengan Nawawi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun menyatakan baru akan mendengarkan paparan dari tim biro hukum. Terkait pengabulan gugatan Eddy, Alex menyatakan sudah 20 tahun berdiri dan memegang SOP yang sama dalam menetapkan tersangka.
Ketua Sementara Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya akan membahas putusan tersebut dengan tim biro hukum.
Baca juga: KPK Akan Kaji Putusan Praperadilan Eddy Hiariej: Masuk Akal atau Masuk Angin
"Kita akan bahas bersama dulu dengan teman-teman dari biro hukum yang kemarin mewakili KPK di PN Jaksel bersama jajaran kedeputian penindakan khususnya satgas yang menangani perkara," ujar Nawawi saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Dalam rapat tersebut, Nawawi menyatakan salah satu yang dibahas adalah pertimbangan hakim yang menyebutkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej tidak didasarkan dua alat bukti minimal.
"Itu materinya yang antara lain akan kita bahas," katanya.
Senada dengan Nawawi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun menyatakan baru akan mendengarkan paparan dari tim biro hukum. Terkait pengabulan gugatan Eddy, Alex menyatakan sudah 20 tahun berdiri dan memegang SOP yang sama dalam menetapkan tersangka.
Lihat Juga :