Cegah Kelangkaan, Pembatasan Angkutan Logistik saat Arus Mudik Harus Dikaji Ulang
Selasa, 26 Maret 2024 - 15:07 WIB
JAKARTA - Pemerintah diminta mengkaji ulang pembatasan operasional angkutan barang atau logistik saat arus mudik Lebaran 2024. Tujuannya agar tidak terjadi kelangkaan bahan pokok selama Lebaran.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
Dalam aturan tersebut terdapat pembatasan angkutan barang Menjelang Lebaran 2024 yang berlaku mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Anggota Dewan Pakar Gerindra sekaligus praktisi transportasi dan logistic Bambang Haryo Soekartono mengharap pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan aturan pembatasan angkutan barang tersebut secara nasional yang akan di berlakukan saat bersamaan dengan angkutan Lebaran tahun ini.
“Menurut saya logistik tidak perlu dibatasi secara nasional. Yang macet itu kan hanya wilayah Jawa bagian utara dan tengah, jadi logistik tidak perlu dibatasi tapi cukup diatur dengan memanfaatkan jalur yang tidak padat saat itu, yaitu di jalur jawa bagian selatan" ujarnya, Selasa (26/3/2024).
Caleg DPR terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) I ini menilai pemanfaatan jalur yang tidak padat untuk distribusi logistik di momen mudik Lebaran di jalur selatan itu bertujuan mengalihkan angkutan logistik dan penumpang agar tidak terjadi kepadatan di jalur utara dan tengah Jawa.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
Dalam aturan tersebut terdapat pembatasan angkutan barang Menjelang Lebaran 2024 yang berlaku mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Baca Juga
Anggota Dewan Pakar Gerindra sekaligus praktisi transportasi dan logistic Bambang Haryo Soekartono mengharap pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan aturan pembatasan angkutan barang tersebut secara nasional yang akan di berlakukan saat bersamaan dengan angkutan Lebaran tahun ini.
“Menurut saya logistik tidak perlu dibatasi secara nasional. Yang macet itu kan hanya wilayah Jawa bagian utara dan tengah, jadi logistik tidak perlu dibatasi tapi cukup diatur dengan memanfaatkan jalur yang tidak padat saat itu, yaitu di jalur jawa bagian selatan" ujarnya, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga
Caleg DPR terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) I ini menilai pemanfaatan jalur yang tidak padat untuk distribusi logistik di momen mudik Lebaran di jalur selatan itu bertujuan mengalihkan angkutan logistik dan penumpang agar tidak terjadi kepadatan di jalur utara dan tengah Jawa.
tulis komentar anda