Cyberbullying, Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghentikannya

Senin, 25 Maret 2024 - 20:49 WIB
Anggraini juga mengingatkan bahwa jejak digital tidak dapat dihapus. Karena itu bijaksanalah dalam berselancar di dunia maya dan jadikan ruang digital sebagai ruang yang positif dan menyenangkan.

Maraknya kejahatan digital yang kerap terjadi dewasa ini, menjadi keprihatinan Ari Ujianto, selaku penggiat literasi dan advokasi sosial. Sebagai narasumber kedua kegiatan webinar, Ari menyampaikan cara menggunakan media digital dengan aman terutama untuk anak.

“Digital Safety perlu diterapkan sedari dini untuk mencegah tersebarnya informasi pribadi ke pihak tidak bertanggung jawab,” katanya.

Terkait keamanan digital, Ari menekankan tentang virus yang tidak menyerang secara langsung, namun bisa juga melalui komputer seperti virus malware. “Maka dari itu, penting bagi para pengguna internet untuk memahami sistem keamanan dari alat digital yang digunakan,” kata Ari.

Cyberbullying juga menjadi keprihatinan Ari, terutama yang terjadi di kalangan anak-anak. “Saat kita menjadi korban cyberbullying, yang dapat kita lakukan aalah tetap tenang, abaikan serta jangan langsung merespon sembari mengumpulkan bukti yang kuat sebagai bahan laporan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, perundungan di dunia maya melanggar Pasal 27A UU ITE dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 400 juta rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

“Melakukan perundungan di dunia maya dapat membuat jejak digital kita menjadi buruk atau negatif dan bisa dipidana. Hati – hati dan cerdas lah dengan jejak digital kita, karena berdampak pada masa depan. Selalu lindungi data pribadi di semua platform digital yang kita punya,” tutur Ari.

Sejalan dengan paparan Ari, Intan Imelsda sebagai seorang Key Opinion Leader (KOL) juga menyampaikan urgensi menggunakan teknologi secara bijak, terutama untuk anak.

Sebagai narasumber ketiga dalam nobar “Cyberbullying : Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghentikan nya”, Intan mengingatkan para pengguna media digital terutama anak-anak untuk berpegang teguh pada budaya Indonesia.

Menurutnya, kompetensi budaya digital merupakan kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa dan membangun wawasan kebangsaan. Tentunya didasari oleh nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari.

“Dunia digital adalah dunia kita saat ini, mari kita mengisi dan menjadikan nya sebagai ruang yang berbudaya, tempat kita belajar dan berinteraksi, tempat anak – anak bertumbuh kembang sekaligus tempat di mana kita sebagai bangsa hadir dengan bermartabat,” ujar Intan.

Kegiatan webinar juga diisi dengan sesi tanya jawab antara peserta dan pembicara. Salah satu pertanyaan yang dilontarkan seorang siswi adalah bagaimana acara memanfaatkan media sosial sebagai ajang memperkenalkan budaya Indonesia.

Menanggapi pertanyaan ini, Intan Imelda yang menekankan bahwa kita dapat menjadi pribadi yang kreatif dengan menunjukkan budaya Indonesia saat menggunakan sosial media.

“Sebagai contoh, kita dapat menggunakan pakaian batik dan membuat konten yang memperkenalkan bahwa Indonesia memiliki baju adat yang unik dan Keren. Kalian juga bisa mengasah bakat di media sosial yang sejalan dengan budaya Indonesia, untuk mengenalkan budaya kita ke kancah internasional,” tutur Intan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia #MakinCakapDigital melalui berbagai kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut silahkan kunjungi Website www.literasidigital.id, Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Page Literasi Digital Kominfo dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More