Cyberbullying, Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghentikannya

Senin, 25 Maret 2024 - 20:49 WIB
Dia menjelaskan, perundungan di dunia maya melanggar Pasal 27A UU ITE dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 400 juta rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

“Melakukan perundungan di dunia maya dapat membuat jejak digital kita menjadi buruk atau negatif dan bisa dipidana. Hati – hati dan cerdas lah dengan jejak digital kita, karena berdampak pada masa depan. Selalu lindungi data pribadi di semua platform digital yang kita punya,” tutur Ari.

Sejalan dengan paparan Ari, Intan Imelsda sebagai seorang Key Opinion Leader (KOL) juga menyampaikan urgensi menggunakan teknologi secara bijak, terutama untuk anak.

Sebagai narasumber ketiga dalam nobar “Cyberbullying : Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghentikan nya”, Intan mengingatkan para pengguna media digital terutama anak-anak untuk berpegang teguh pada budaya Indonesia.

Menurutnya, kompetensi budaya digital merupakan kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa dan membangun wawasan kebangsaan. Tentunya didasari oleh nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari.

“Dunia digital adalah dunia kita saat ini, mari kita mengisi dan menjadikan nya sebagai ruang yang berbudaya, tempat kita belajar dan berinteraksi, tempat anak – anak bertumbuh kembang sekaligus tempat di mana kita sebagai bangsa hadir dengan bermartabat,” ujar Intan.

Kegiatan webinar juga diisi dengan sesi tanya jawab antara peserta dan pembicara. Salah satu pertanyaan yang dilontarkan seorang siswi adalah bagaimana acara memanfaatkan media sosial sebagai ajang memperkenalkan budaya Indonesia.

Menanggapi pertanyaan ini, Intan Imelda yang menekankan bahwa kita dapat menjadi pribadi yang kreatif dengan menunjukkan budaya Indonesia saat menggunakan sosial media.

“Sebagai contoh, kita dapat menggunakan pakaian batik dan membuat konten yang memperkenalkan bahwa Indonesia memiliki baju adat yang unik dan Keren. Kalian juga bisa mengasah bakat di media sosial yang sejalan dengan budaya Indonesia, untuk mengenalkan budaya kita ke kancah internasional,” tutur Intan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia #MakinCakapDigital melalui berbagai kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut silahkan kunjungi Website www.literasidigital.id, Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Page Literasi Digital Kominfo dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More