MK Resmi Terima Permohonan 251 Sengketa Pemilu 2024

Minggu, 24 Maret 2024 - 12:43 WIB
MK telah menerima 251 permohonan sengketa Pemilu 2024. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 251 pengajuan sengketa Pemilu 2024. Perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pilpres sebanyak dua perkara, sembilan perkara untuk DPD, serta 240 perkara DPRD/DPR.

Data tersebut diperoleh dari laman resmi mkri.id, Minggu (24/3/2024). Sebagai informasi, sidang gugatan PHPU akan dimulai Senin (25/3/2024). Untuk sidang gugatan pilpres akan dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai sejak 25 Maret hingga 22 April 2024.





Hingga saat ini, MK resmi menutup pendaftaran PHPU sejak Sabtu (23/3/2024) pukul 00.00 WIB untuk sengketa pilpres. Sedangkan sengketa pileg ditutup dua jam sebelumnya yakni pukul 22.19 WIB.

Sebelumnya, MK optimistis menyelesaikan sengketa pemilu 2024 dalam sidang PHPU tepat waktu yakni selama 14 hari.

"Optimistis kami, semaksimal mungkin kami akan menangani perkara itu dengan sebaik-baiknya dengan waktu yang ada," ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

Berkaca pada Pemilu 2019, pemohon hanya satu pasangan calon, saat ini Pemilu 2024 terdapat 2 paslon yang mengajukan sengketa pemilu baik dari kubu 01 Timnas AMIN dan kubu 03 TPN Ganjar-Mahfud.

Sehingga, MK bekerja dua kali lipat dalam Pemilu 2024 dibandingkan Pemilu 2019 lalu.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More