Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Sabtu, 23 Maret 2024 - 19:22 WIB
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan hasil perolehan suara Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024). Pendaftaran permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 itu dipimpin oleh Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Adapun permohonan PHPU terdaftar dengan nomor regristrasi 02-03/AP3-pres/Pan.MK/03/2024. Dalam permohonan itu, pihaknya ingin MK memutuskan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika," kata Todung saat jumpa pers usai mendaftarkan permohonan PHPU.
Anggapan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Prabowo-Gibran, Todung merujuk dari putusan MKMK dan DKPP. Kedua putusan itu, menyatakan adanya dugaan pelanggaram etik oleh sejumlah pimpinan lembaga negara.
Untuk putusan MKMK, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik lantaran telah mengabulkan gugatan terkait ambang batas usia pendaftaran presiden dan wakil presiden. Atas dasar itu, Anwar dijatuhkan hukuman pemecatan sebagai Ketua MK.
Sementara DKPP, menjatuhkan pelanggaran etik kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU lainnya lantaran telah menerima pendaftaran Prabowo-Gibran. Sehingga, para komisioner KPU itu dijatuhkan peringatan keras.
Ia menuturkan, indikasi pelanggaran hukum itu terlihat dari adanya dugaan nepotisme yang membuahkan penggunaan kekuasaan berlebih (abuse of power) yang tersistematis. Hal itu, dilihat Todung dari adanya putusan MK yang mengabulkan gugatan ambang batas usia pendaftaran presiden dan wakil presiden.
"Anda bisa lihat putusan MKMK, putusan DKPP dan sebagainya. Nah ratifikasi yang lain apa? intervensi kekuasaan. Kemudian politisi bansos. Itu ratifikasinya, dan kriminalisasi kepala desa yang begitu banyak yang kita saksikan di banyak tempat," tutur Todung.
Adapun permohonan PHPU terdaftar dengan nomor regristrasi 02-03/AP3-pres/Pan.MK/03/2024. Dalam permohonan itu, pihaknya ingin MK memutuskan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika," kata Todung saat jumpa pers usai mendaftarkan permohonan PHPU.
Anggapan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Prabowo-Gibran, Todung merujuk dari putusan MKMK dan DKPP. Kedua putusan itu, menyatakan adanya dugaan pelanggaram etik oleh sejumlah pimpinan lembaga negara.
Untuk putusan MKMK, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik lantaran telah mengabulkan gugatan terkait ambang batas usia pendaftaran presiden dan wakil presiden. Atas dasar itu, Anwar dijatuhkan hukuman pemecatan sebagai Ketua MK.
Sementara DKPP, menjatuhkan pelanggaran etik kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU lainnya lantaran telah menerima pendaftaran Prabowo-Gibran. Sehingga, para komisioner KPU itu dijatuhkan peringatan keras.
Ia menuturkan, indikasi pelanggaran hukum itu terlihat dari adanya dugaan nepotisme yang membuahkan penggunaan kekuasaan berlebih (abuse of power) yang tersistematis. Hal itu, dilihat Todung dari adanya putusan MK yang mengabulkan gugatan ambang batas usia pendaftaran presiden dan wakil presiden.
"Anda bisa lihat putusan MKMK, putusan DKPP dan sebagainya. Nah ratifikasi yang lain apa? intervensi kekuasaan. Kemudian politisi bansos. Itu ratifikasinya, dan kriminalisasi kepala desa yang begitu banyak yang kita saksikan di banyak tempat," tutur Todung.
Lihat Juga :
tulis komentar anda