Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 19:22 WIB
loading...
Gugat Hasil Pilpres...
Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan hasil perolehan suara Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024). Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan hasil perolehan suara Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024). Pendaftaran permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 itu dipimpin oleh Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Adapun permohonan PHPU terdaftar dengan nomor regristrasi 02-03/AP3-pres/Pan.MK/03/2024. Dalam permohonan itu, pihaknya ingin MK memutuskan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika," kata Todung saat jumpa pers usai mendaftarkan permohonan PHPU.

Baca juga: Resmi! Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK



Anggapan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Prabowo-Gibran, Todung merujuk dari putusan MKMK dan DKPP. Kedua putusan itu, menyatakan adanya dugaan pelanggaram etik oleh sejumlah pimpinan lembaga negara.

Untuk putusan MKMK, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik lantaran telah mengabulkan gugatan terkait ambang batas usia pendaftaran presiden dan wakil presiden. Atas dasar itu, Anwar dijatuhkan hukuman pemecatan sebagai Ketua MK.

Sementara DKPP, menjatuhkan pelanggaran etik kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU lainnya lantaran telah menerima pendaftaran Prabowo-Gibran. Sehingga, para komisioner KPU itu dijatuhkan peringatan keras.

Ia menuturkan, indikasi pelanggaran hukum itu terlihat dari adanya dugaan nepotisme yang membuahkan penggunaan kekuasaan berlebih (abuse of power) yang tersistematis. Hal itu, dilihat Todung dari adanya putusan MK yang mengabulkan gugatan ambang batas usia pendaftaran presiden dan wakil presiden.

"Anda bisa lihat putusan MKMK, putusan DKPP dan sebagainya. Nah ratifikasi yang lain apa? intervensi kekuasaan. Kemudian politisi bansos. Itu ratifikasinya, dan kriminalisasi kepala desa yang begitu banyak yang kita saksikan di banyak tempat," tutur Todung.

"Kami ini ikut kampanye dan ikut berkali-kali ke daerah dan bertemu dengan kepala desa, bertemu dengan lurah, bertemu dengan aktivis-aktivis, kita merasakan begitu banyak kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan," imbuhnya.

Menurutnya, indikasi itu hanya sebagian temuan dan termuat dalam permohonan Tim Hukum Ganjar-Mahfud. Salah satunya, kata Todung, adanya dugaan penyalahgunaan sistem IT KPU yakni Sirekap.

"Ada lagi masalah DPT bermasalah. Tapi sekali lagi, saya tidak ingin mengungkapkan itu semua. yang saya ingin ungkapkan adalah bola itu ada di MK dan MK itu adalah guardian of constitution," terang Todung.

"Sebagai guardian of constitution itu MK musti melaksanakan konstitusi MK itu musti melaksanakan hukum mesti menegakkan demokrasi, dan, MK diuji apakah dia akan bertahan sebagai MK atau akan menjadi kepanjangan tangan kekuasaan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
DPC Garda Satu se-Malang...
DPC Garda Satu se-Malang Raya Resmi Dikukuhkan, Tegaskan Dukung Program Prabowo-Gibran
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved