Ganjar-Mahfud Ajukan Sengketa Pilpres 2024 ke MK Sore Ini

Sabtu, 23 Maret 2024 - 12:31 WIB
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli dalam Polemik Trijaya Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik secara virtual, Sabtu (23/3/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Tim hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) pukul 17.00 WIB. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah menyiapkan bukti, dasar hukum, hingga saksi untuk mendukung gugatannya.

Hal ini disampaikan Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli dalam Polemik Trijaya 'Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik' secara virtual, Sabtu (23/3/2024). "Nanti sore, tentu sebelum buka (puasa) ya. Pastinya jam 5 sore," ungkap Firman.



Firman menjelaskan alasan gugatan sengketa Pilpres baru diajukan oleh TPN Ganjar-Mahfud pada hari terakhir. Sebelumnya, Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mengajukan gugatan langsung usai putusan KPU.

"Oh tidak ada persoalan, sama saja. Kita menggunakan durasi, jadwal kalender Konstitusi yang sebagaimana diatur di dalam ketentuan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!