Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum AMIN Ingin Diskualifikasi Cawapres Gibran

Sabtu, 23 Maret 2024 - 11:41 WIB
Tim hukum Pasangan AMIN, Sugito Atmo Prawiro dalam Polemik Trijaya Sengketa Pemilu, Hak Angket, dan Kompromi Politik secara virtual, Sabtu (23/3/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). AMIN menginginkan MK mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka .

Hal ini disampaikan tim hukum Pasangan AMIN, Sugito Atmo Prawiro dalam Polemik Trijaya 'Sengketa Pemilu, Hak Angket, dan Kompromi Politik' secara virtual, Sabtu (23/3/2024).



"Jadi sebenarnya kalau di dalam Petitumnya itu kan kita menginginkan ya anu lah diskualifikasi untuk Cawapres Nomor dari Nomor 2, dalam hal ini Gibran," katanya.

Sugito melihat jelas ada pelanggaran kode etik dalam putusan 90 MK tentang batas usia capres-cawapres. Selain itu, ada peringatan keras kode etik dari Dewan Kehormatan Penyelnggar Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena telah menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto tanpa mengubah aturan terlebih dahulu.

"Karena itu kan jelas di samping melanggar kode etik di Mahkamah Konstitusi, terutama Ketua Mahkamah Konstitusi ya, juga Ketua KPU-nya itu juga peringatan keras kode etik yang terkait dengan peringatan dari DKPP. Terus yang ketiga juga bawa serunya juga kena peningkatan keras juga," kata Sugito.

"Jadi dari semua komponen yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu sebenarnya itu tidak akan bisa lepas dari cawapres nomor 2 dan dari petitum itu yang menjadi starting point untuk proses pada waktu nanti kita bersidang di Mahkamah Konstitusi," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!