Anies-Cak Imin Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Kamis, 21 Maret 2024 - 10:59 WIB
Timnas Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) resmi menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024). Foto: iNews Media/Widya MIchella
JAKARTA - Capres cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin resmi menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) , Kamis (21/3/2024).

Berdasarkan pantauan laman resmi MK, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.



Pihak termohon dalam gugatan tersebut adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca juga: Tim Hukum AMIN Tiba di MK, Bawa Setumpuk Berkas Penyimpangan Pilpres 2024

Turut hadir dalam agenda tersebut, Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, hingga advokat sekaligus Dewan Pakar THN AMIN Eggi Sudjana.

"Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke MK melalui online jam 1 malam. Kami beserta tim hukum didampingi Kapten Timnas Syaugi," ujar Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!