Anies-Cak Imin Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Kamis, 21 Maret 2024 - 10:59 WIB
Timnas Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) resmi menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024). Foto: iNews Media/Widya MIchella
JAKARTA - Capres cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin resmi menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) , Kamis (21/3/2024).

Berdasarkan pantauan laman resmi MK, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Pihak termohon dalam gugatan tersebut adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.





Turut hadir dalam agenda tersebut, Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, hingga advokat sekaligus Dewan Pakar THN AMIN Eggi Sudjana.

"Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke MK melalui online jam 1 malam. Kami beserta tim hukum didampingi Kapten Timnas Syaugi," ujar Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir.

"Kami hadir untuk melengkapi berkas. Alhamdulillah diterima dengan baik dan cukup profesional. Insya Allah proses persidangan akan berjalan," katanya.

Tim Hukum Nasional (THN) AMIN membawa dua bundel tumpukan berkas yang disampaikan ke MK. Mereka maju ke meja pendaftaran untuk mendaftarkan gugatan tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan suara KPU, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan total suara yakni 96.214.691 atau 58,90 persen.

Kemudian, suara pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yaitu 40.971.906 atau 24,94 persen dan terakhir pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengantongi 27.040.878 suara atau 16,46 persen.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More