Pemerintah Dinilai Tidak Mampu Menangani Kasus Pelanggaran HAM
Senin, 18 Maret 2024 - 18:38 WIB
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pemerintah Indonesia tidak mampu dalam menangani setiap pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pendapat YLBHI tersebut sebagai respons dari hasil pertemuan pemerintah Indonesia dalam forum Komite Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR) di Jenewa, Swiss pada 11-12 Maret 2024.
“Setelah diadakannya sidang ICCPR ini kami melihat bahwa pemerintah Indonesia membuktikan ketidak mampuannnya dalam menangani pelanggaran-pelanggaran HAM terutama yang terjadi dalam isu bisnis dan HAM,” kata Staf Advokasi Internasional YLBHI Monica Vira saat konferensi pers, Senin (18/3/2024).
Selain itu, Komite ICCPR turut menyoroti beberapa isu yang kaitannya dengan proyek strategis nasional (PSN). Salah satunya adalah pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemerintah Indonesia itu seperti tidak ingin mengakui bahwa adanya perubahan-perubahan yang kesannya melemahkan KPK itu sendiri, padahal kasus korupsi di Indonesia itu sudah sangat menjamur di mana-mana terutama juga beberapa dalam proyek PSN pun terdapat kasus korupsi," katanya.
Kemudian, Komite ICCPR juga menyoroti dalam isu hak untuk hidup penghidupan terutama bagi petani dan masyarakat pedesaan. "Pemerintah sekali lagi gagal untuk mengatasi kesalahan nyata dalam bisnis dan HAM terutama dalam proyek proyek pembangunan bahwa ada yang namanya penggusuran lahan, ada kriminalisasi, dan juga penangkapan sewenang-wenang," ungkapnya.
Dia mengatakan, isu pencemaran yang terjadi di Indonesia pun tak luput dari sorotan Komite ICCPR. Meski begitu, pemerintah berdalih bahwa setiap perusahaan itu sudah memiliki izin sendiri untuk menjalankan usahanya, termasuk juga dengan memperhatikan kesehatan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.
"Namun apa yang terjadi adalah sebagai contoh di isu PSN di Bromo Tengger, pemerintah tidak memperhatikan bahwa di sana tuh juga ada pencemaran air bahwa akses air dan sanitasi di masyarakat di Bromo Tengger itu menjadi berkurang semenjak adanya PSN di Bromo," jelasnya.
"Kemudian polusi udara di Jakarta yang kita alami selama beberapa bulan terakhir yang disebabkan pabrik-pabrik besar di sekitar kota itu juga luput untuk disampaikan," sambungnya.
Menurutnya, hal itu menunjukkan ketidakmampuan pemerintah Indonesia dalam mengkaji ulang setiap kebijakan yang telah dikeluarkan. "Kaji ulang minimal hal-hal yang perlu dipersiapkan bagi sebuah perusahaan untuk menjalankan usahanya di kota-kota atau daerah-daerah yang ingin mereka tempati," tandasnya.
“Setelah diadakannya sidang ICCPR ini kami melihat bahwa pemerintah Indonesia membuktikan ketidak mampuannnya dalam menangani pelanggaran-pelanggaran HAM terutama yang terjadi dalam isu bisnis dan HAM,” kata Staf Advokasi Internasional YLBHI Monica Vira saat konferensi pers, Senin (18/3/2024).
Selain itu, Komite ICCPR turut menyoroti beberapa isu yang kaitannya dengan proyek strategis nasional (PSN). Salah satunya adalah pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
"Pemerintah Indonesia itu seperti tidak ingin mengakui bahwa adanya perubahan-perubahan yang kesannya melemahkan KPK itu sendiri, padahal kasus korupsi di Indonesia itu sudah sangat menjamur di mana-mana terutama juga beberapa dalam proyek PSN pun terdapat kasus korupsi," katanya.
Kemudian, Komite ICCPR juga menyoroti dalam isu hak untuk hidup penghidupan terutama bagi petani dan masyarakat pedesaan. "Pemerintah sekali lagi gagal untuk mengatasi kesalahan nyata dalam bisnis dan HAM terutama dalam proyek proyek pembangunan bahwa ada yang namanya penggusuran lahan, ada kriminalisasi, dan juga penangkapan sewenang-wenang," ungkapnya.
Dia mengatakan, isu pencemaran yang terjadi di Indonesia pun tak luput dari sorotan Komite ICCPR. Meski begitu, pemerintah berdalih bahwa setiap perusahaan itu sudah memiliki izin sendiri untuk menjalankan usahanya, termasuk juga dengan memperhatikan kesehatan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.
"Namun apa yang terjadi adalah sebagai contoh di isu PSN di Bromo Tengger, pemerintah tidak memperhatikan bahwa di sana tuh juga ada pencemaran air bahwa akses air dan sanitasi di masyarakat di Bromo Tengger itu menjadi berkurang semenjak adanya PSN di Bromo," jelasnya.
"Kemudian polusi udara di Jakarta yang kita alami selama beberapa bulan terakhir yang disebabkan pabrik-pabrik besar di sekitar kota itu juga luput untuk disampaikan," sambungnya.
Menurutnya, hal itu menunjukkan ketidakmampuan pemerintah Indonesia dalam mengkaji ulang setiap kebijakan yang telah dikeluarkan. "Kaji ulang minimal hal-hal yang perlu dipersiapkan bagi sebuah perusahaan untuk menjalankan usahanya di kota-kota atau daerah-daerah yang ingin mereka tempati," tandasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda