Reduksi Keluasan Spektrum Pendapat di Masyarakat Digital
Sabtu, 15 Agustus 2020 - 09:30 WIB
Pemerhati budaya dan komunikasi digital dan pendiri LITEROS.org, Dr Firman Kurniawan S.
Firman Kurniawan S
Pemerhati budaya dan komunikasi digital dan pendiri LITEROS.org
APAKAH beda pendapat itu buruk dan pelontarnya layak dihina atau dihukum? Beda pendapat itu luas spektrumnya. Mulai dari beda pendapat lantaran tak sepakat dengan substansi pikiran orang lain. Wujudnya bisa seka dar pernyataan tak setuju. Walapun tak cukup bukti, sekedar ikut selera lontaran beda pendapat sah dikemukakan.
Beda pendapat macam itu dilindungi sebagai bagian hak demokrasi warga. Ini biasa saja di negara yang tak otoriter. Beda pendapat yang juga dilindungi pelontarannya di tengah khalayak adalah beda pendapat yang bertujuan mengkritisi. Sering penyampaiannya dilandasi bukti-bukti.
Tujuan penyampaiannya, ada peluang kebenaran lain seturut bukti yang tersedia. Jenis ini disebut sebagai kritik. Ini juga biasa di negara tak otoriter. Sedangkan spektrum ujung lainnya, beda pendapat yang dibalut tuduhan: orang lain adalah kaki tangan pihak tertentu, kongkalikong wujudkan tujuan yang tak transparan. Ini beda pendapat yang diikuti penghilangan martabat orang lain. Sering tanpa dasar dan bukti.
Beda pendapat jenis ini sering disebut sebagai ujaran kebencian. Tentu karena yang dituduh merasa dibenci, diposisikan di tempat tak dikehendaki oleh penuduhnya. Jika tuduhan tak berdasar itu dipercaya banyak orang, dikhawatirkan merusak reputasi pihak yang dituduh. Karenanya, beda pendapat yang berbalut tuduhan, sering berujung pada pelaporan oleh pihak yang dirugikan, pada polisi.
Pemerhati budaya dan komunikasi digital dan pendiri LITEROS.org
APAKAH beda pendapat itu buruk dan pelontarnya layak dihina atau dihukum? Beda pendapat itu luas spektrumnya. Mulai dari beda pendapat lantaran tak sepakat dengan substansi pikiran orang lain. Wujudnya bisa seka dar pernyataan tak setuju. Walapun tak cukup bukti, sekedar ikut selera lontaran beda pendapat sah dikemukakan.
Beda pendapat macam itu dilindungi sebagai bagian hak demokrasi warga. Ini biasa saja di negara yang tak otoriter. Beda pendapat yang juga dilindungi pelontarannya di tengah khalayak adalah beda pendapat yang bertujuan mengkritisi. Sering penyampaiannya dilandasi bukti-bukti.
Tujuan penyampaiannya, ada peluang kebenaran lain seturut bukti yang tersedia. Jenis ini disebut sebagai kritik. Ini juga biasa di negara tak otoriter. Sedangkan spektrum ujung lainnya, beda pendapat yang dibalut tuduhan: orang lain adalah kaki tangan pihak tertentu, kongkalikong wujudkan tujuan yang tak transparan. Ini beda pendapat yang diikuti penghilangan martabat orang lain. Sering tanpa dasar dan bukti.
Beda pendapat jenis ini sering disebut sebagai ujaran kebencian. Tentu karena yang dituduh merasa dibenci, diposisikan di tempat tak dikehendaki oleh penuduhnya. Jika tuduhan tak berdasar itu dipercaya banyak orang, dikhawatirkan merusak reputasi pihak yang dituduh. Karenanya, beda pendapat yang berbalut tuduhan, sering berujung pada pelaporan oleh pihak yang dirugikan, pada polisi.
Lihat Juga :