Gubernur DKJ Dipilih Lewat Pilkada, Pilgub Hanya Satu Putaran

Senin, 18 Maret 2024 - 13:31 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat penunjukan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme pilkada. Foto/MPI
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat penunjukan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) . Bahkan, Pilgub DKJ diatur agar bisa berjalan satu putaran.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Panja Baleg DPR bersama pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro terkait pembahasan RUU DKJ, Senin (18/3/2024).



Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan usulan mekanisme Pilgub DKJ ini berbeda dengan mekanisme pilgub yang diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!