Pemerintah dan DPR Sepakat Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

Senin, 18 Maret 2024 - 13:09 WIB
loading...
Pemerintah dan DPR Sepakat...
Baleg DPR dan pemerintah sepakat untuk mengatur penunjukan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat untuk mengatur penunjukan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) .

Kesepakatan diambil dalam Rapat Panja Baleg DPR bersama pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro terkait membahas RUU DKJ.



Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR terkait penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih oleh presiden yang tertera di Pasal 10 ayat (2) untuk dihapus. Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.

Di sisi lain, pemerintah beranggapan bahwa kepala daerah harus sesuai dengan kehendak rakyat. Dengan begitu, kepala daerah harus ikuti kehendak rakyat.

Merespons itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyambut baik usulan itu. Ia pun menjelaskan ada perbedaan usulan perubahan penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dengan UU DKI.

"Pertama, di UU DKI sekarang sama dengan pemenang pilpres 50+1. Sekarang diusulkan pemerintah tak menyebut 50+1. Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak," terang Supratman.

Ia menjelaskan pertimbangan itu juga didasari atas pertimbangan pembelahan di akar rumput, aspek sosiologis rakyat, hingga anggaran pilkada. Ia pun memberikan kesempatan kepada Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro untuk menjelaskan lebih detail.

Suhajar pun menjelaskan perubahan klausul mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ mengikuti dengan aturan yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," tutur Suhajar.



Merespons itu, Supratman meminta persetujuan kepada peserta rapat atas usulan pemerintah terkait penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ.

"Setuju ya? Setuju?" kata Supratman sambil disambut seruan setuju oleh peserta rapat.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1593 seconds (0.1#10.140)