Pemerintah dan DPR Sepakat Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Lewat Pilkada
Senin, 18 Maret 2024 - 13:09 WIB
loading...
Baleg DPR dan pemerintah sepakat untuk mengatur penunjukan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat untuk mengatur penunjukan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) .
Kesepakatan diambil dalam Rapat Panja Baleg DPR bersama pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro terkait membahas RUU DKJ.
Baca juga: Bahas RUU DKJ, Anggota Baleg Usul Kendaraan di Atas 10 Tahun Dilarang Masuk Jakarta
Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR terkait penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih oleh presiden yang tertera di Pasal 10 ayat (2) untuk dihapus. Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.
Di sisi lain, pemerintah beranggapan bahwa kepala daerah harus sesuai dengan kehendak rakyat. Dengan begitu, kepala daerah harus ikuti kehendak rakyat.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Panja Baleg DPR bersama pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro terkait membahas RUU DKJ.
Baca juga: Bahas RUU DKJ, Anggota Baleg Usul Kendaraan di Atas 10 Tahun Dilarang Masuk Jakarta
Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR terkait penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih oleh presiden yang tertera di Pasal 10 ayat (2) untuk dihapus. Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.
Di sisi lain, pemerintah beranggapan bahwa kepala daerah harus sesuai dengan kehendak rakyat. Dengan begitu, kepala daerah harus ikuti kehendak rakyat.
Lihat Juga :