Urgensi UU Daerah Kepulauan

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 09:07 WIB
Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia/Ketua umum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia, Andi Fajar Asti. Foto/Istimewa
Andi Fajar Asti

Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia/Ketua umum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia

INDONESIA termasuk “beruntung” karena kondisi geografisnya terdiri atas belasan ribu pulau sehingga penyebaran virus Corona tidak berlangsung masif dan cepat sebagaimana negara dengan karakteristik kontinental (daratan).

Pembatasan pergerakan orang dan terapi pemulihan ekonomi mestinya dapat dikendalikan dengan protokol kesehatan ketat dan sinergi pemerintah pusat-daerah.

Dalam situasi ini, ada kabar gembira Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU DK) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020/2021.



Presiden Jokowi melalui suratnya kepada Ketua DPR RI 20 Mei 2020 (menanggapi surat Ketua DPR 31 Maret 2020 tentang penyampaian RUU DK) memerintahkan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mewakili pemerintah untuk membahas RUU itu.

Tahun sidang sebelumnya (2019/2020), RUU DK sebenarnya juga sudah masuk Prolegnas Prioritas dan bahkan sudah terbentuk Pansus di DPR namun tidak berlanjut karena masa bakti anggota DPR RI 2014-2019 berakhir tahun lalu.

Kembalinya RUU ini masuk prioritas menunjukkan kesepahaman pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan pembuatan dasar hukum yang sangat ditunggu-tunggu oleh pemerintah kabupaten/kota berciri kepulauan.

Payung hukum untuk pengaturan khusus wilayah kepulauan sesungguhnya sudah diusulkan sejak lama lewat inisiatif delapan gubernur daerah kepulauan (Deklarasi Ambon 2005). Naskah akademik dan draft RUU serupa pernah dibuat dan diusulkan tahun 2012 namun mentah dan tidak berlanjut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More