Siap Teken Usul Hak Angket Kecurangan Pemilu, Mardani: Mudah-mudahan Ada Kabar Gembira Pekan Depan

Jum'at, 15 Maret 2024 - 22:26 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyatakan siap untuk mendukung digulirkannya hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyatakan siap untuk mendukung digulirkannya hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hingga saat ini, dia siap menandatangani usulan hak angket tersebut.

"Kalau saya pribadi dari hari ini juga dari kemarin sudah siap tanda tangan (hak angket DPR), saya siap tanda tangan," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Mardani mengaku, Fraksi PKS terus menjalin komunikasi dengan fraksi lain untuk menggulirkan angket DPR RI. Namun, Mardani tak jelaskan Fraksi PKS berkomunikasi dengan fraksi apa.





Hanya saja, anggota Komisi II DPR ini berharap, pekan depan akan ada kabar gembira. "Nah kalau fraksi kayaknya terus komunikasi intensif. Mudah-mudahan sih ada kabar gembira pekan depan," tandas Mardani.

Sekadar informasi, wacana digulirkannya hak angket DPR RI turut dilayangkan oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aus Hidayat Nur. Dia mendorong DPR RI dapat gunakan hak angket untuk menelisik dugaan kecurangan Pemilu 2024, di dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (5/3/2024).

Dalam kesempatan itu, Aus mendorong parlemen untuk menggunakan hak angket guna menelisik adanya kecurigaan dan praduga masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR RI hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah masalah dalam penyelenggaran Pemilu 2024," kata Aus Hidayat Nur saat menyampaikan interupsi.

Ia pun mengutarakan alasan urgensi penggunaan hak angket yakni, Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi negara Indonesia. Untuk itu, ia menuturkan pesta demokrasi ini harus dijaga.

Kendati demikian, ia menilai DPR RI perlu merespons munculnya berbagai kecurigaan dan sejumlah praduga yang muncul di masyarakat. Apalagi, tambah dia, hak angket merupakan hak konstitusional.

"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam undang-undang dasar dan undang-undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More