Kemenkumham dan LPSK Siapkan Rutan Khusus Justice Collaborator

Jum'at, 15 Maret 2024 - 22:14 WIB
Baca juga: Preseden Justice Collaborator dalam Peradilan Pidana

"Fasilitas tersebut menjadi one stop service center bagi perlindungan saksi dan korban. Dalam hal perlunya diselenggarakan persidangan jarak jauh terhadap saksi dan korban, pelaksanaannya juga disiapkan untuk dapat dilakukan di P4," jelas Hasto.

Hasto berharap, Kemenkumham melalui Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk segera melakukan verifikasi standar rutan khusus JC yang sudah disiapkan LPSK. Sinergi LPSK dan Kemenkumham dapat memaksimalkan perlindungan bagi JC yang mendapat ancaman tinggi dan membahayakan keselamatan jiwa.

Selama ini, LPSK menghadapi beberapa tantangan dalam pemenuhan hak JC selama berada dalam penahanan, seperti adanya kemungkinan aktor intelektual atau pelaku utama berada dalam satu lingkungan penahanan bersama. Begitu pula tidak seluruh rutan dan lapas bisa menyediakan sel khusus untuk Justice Collaborator mengingat keterbatasan ruangan dan jumlah tahanan di tempat tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!