Kemenkumham dan LPSK Siapkan Rutan Khusus Justice Collaborator

Jum'at, 15 Maret 2024 - 22:14 WIB
Kemenkumham dan LPSK menyiapkan administrasi rumah tahanan (rutan) khusus Justice Collaborator (JC). Foto/MPI/jonathan simanjuntak
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan administrasi rumah tahanan (rutan) khusus Justice Collaborator (JC). Hal itu menindaklanjuti rutan khusus JC yang diresmikan di Jawa Barat pada 24 Januari 2024.

Diaturnya administrasi khusus JC itu dilakukan dalam pertemuan Menkumham Yasonna Laoly bersama Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada Kamis, 14 Maret 2024.



"Rumah tahanan khusus JC memang sangat penting, sehingga harus berbeda dari tahanan lain karena posisinya menjadi saksi kunci dari sebuah perkara dan rentan terhadap ancaman," tutur Yasonna dalam press release yang diterbitkan LPSK, Jumat (15/3/2023).

Baca juga: LPSK Berharap Justice Collaborator Ditempatkan di Rumah Tahanan Khusus

Yasonna yakin rutan untuk JC akan segera terwujud. Dia menyebut, baru KPK dan BNN yang memiliki rutan yang disediakan untuk JC kasus korupsi dan narkotika. Namun, JC masih tetap masih bercampur dengan tahanan lain di kasus tindak pidana mereka.

Pada kesempatan tersebut Hasto juga menyampaikan rumah tahanan khusus JC di P4 LPSK juga berfungsi sebagai rumah aman bagi saksi dan korban, termasuk fasilitas penunjang pemulihan medis, psikologis, psikososial, pelatihan sidang dan lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!