Hari Ini KPK Periksa Advokat Lucas Terkait Kasus TPPU Nurhadi

Kamis, 14 Maret 2024 - 10:11 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil advokat Lucas dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil advokat Lucas dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Lucas akan dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/3/2024).

"Untuk melengkapi berkas perkara penyidkan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD (Nurhadi) atau Sekretaris MA RI, sebagaimana agenda Tim Penyidik akan dijadwalkan pemanggilan saksi yaitu Lucas," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Ali menuturkan, KPK berharap agar Pengacara bernama Lucas tersebut dapat kooperatif dalam memenuhi pemanggilan yang sudah disampaikan. "Agar saksi dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," kata Ali.





Diketahui sebelumnya, pada 2019 Lucas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro. Lucas sudah menghirup udara bebas pada Kamis (8/4/2021).

Hal itu terlaksana usai Jaksa KPK melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), terkait dikabulkan peninjauan kembali (PK) kasusnya. Mahkamah Agung mengabulkan PK Lucas dalam kasus merintangi penyidikan.

Putusan bernomor register 78 PK/Pid.Sus/2021 itu diketok pada Rabu (7/4/2021). Hukuman Lucas dikurangi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, MA mengurangi vonis advokat Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Lucas pun mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More