Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Didakwa Palsukan Data Pemilih
Rabu, 13 Maret 2024 - 20:12 WIB
"Yang mana hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena penetapan DPS harus berdasarkan Data Hasil Coklit yang telah diverivikasi," ssmbungnya.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan, para terdakwa telah mengetahui jika perubahan dan pengalihan data pemilih itu tidak valid.
JPU mengatakan tindakan itu mengakibatkan alamat dan nomor kontak daftar pemilih menjadi tidak jelas. "Bahwa para Terdakwa telah mengetahui bahwa daftar pemilih yang mereka kelola
sudah tidak valid sejak tahap penetapan DPS, namun para Terdakwa tetap melakukan perubahan data dari Metode pengambilan suara TPS-LN dan mengalihkan ke metode pangambilan suara Kotak Suara Keliling (KSK) dan Metode Pos, sehingga banyak pemilih dalam daftar yang tidak jelas alamat dan nomor kontaknya," paparnya.
"Tindakan para Terdakwa mengalihkan data dari DPT TPS ke DPT KSK dan DPT Pos hanya berdasarkan permintaan Perwakilan Parpol tanpa dilengkapi dengan dokumen autentik," tambahnya.
Atas perbuatan mereka, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 544 dan atau Pasal 545 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan, para terdakwa telah mengetahui jika perubahan dan pengalihan data pemilih itu tidak valid.
JPU mengatakan tindakan itu mengakibatkan alamat dan nomor kontak daftar pemilih menjadi tidak jelas. "Bahwa para Terdakwa telah mengetahui bahwa daftar pemilih yang mereka kelola
sudah tidak valid sejak tahap penetapan DPS, namun para Terdakwa tetap melakukan perubahan data dari Metode pengambilan suara TPS-LN dan mengalihkan ke metode pangambilan suara Kotak Suara Keliling (KSK) dan Metode Pos, sehingga banyak pemilih dalam daftar yang tidak jelas alamat dan nomor kontaknya," paparnya.
"Tindakan para Terdakwa mengalihkan data dari DPT TPS ke DPT KSK dan DPT Pos hanya berdasarkan permintaan Perwakilan Parpol tanpa dilengkapi dengan dokumen autentik," tambahnya.
Atas perbuatan mereka, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 544 dan atau Pasal 545 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
tulis komentar anda