Lagi, Jokowi Disomasi Koalisi Masyarakat Sipil atas Buruknya Etika Kepemimpinan

Kamis, 07 Maret 2024 - 15:24 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil kembali melayangkan somasi kedua kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas buruknya praktik demokrasi serta etika kepemimpinan. Foto/Dok Setpres
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil kembali melayangkan somasi kedua kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas buruknya praktik demokrasi serta etika kepemimpinan. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 48 organisasi dan 11 individu tersebut merasa somasi pertama yang dilayangkan pada 9 Februari 2024 tidak digubris Jokowi.

“Somasi kedua ini intinya kami menggarisbawahi apakah presiden masih punya iktikad, masih punya etika dalam menjalankan etika kepemimpinan dan juga etika moral berbangsa dan bernegara,” kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya di halaman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Dimas menuturkan bahwa pihaknya menyoroti tiga hal dalam somasi tersebut, yakni mereka menyoroti sejumlah pemilu serta pernyataan soal cawe-cawe dan keberpihakan presiden pada Pemilu 2024. Hal itu pun menimbulkan distorsi di kalangan masyarakat.







“Tapi kami juga menemukan kembali bagaimana jajaran menteri aktif juga turut terlibat dalam sejumlah agenda kampanye tanpa ada semacam informasi publik apakah yang bersangkutan cuti dan juga apakah yang bersangkutan menggunakan fasilitas negara atau tidak,” kata Dimas.

Kelompok masyarakat sipil, kata Dimas, juga menyoroti peran presiden dalam mencegah pola kepemimpinan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pihaknya menekankan terkait praktik nepotisme bahwa pelaksanaan pemerintahan harus bebas dari segala macam urusan yang bersangkutan dengan keluarga maupun kepentingan kerabat.

"Ketiga adalah kami menyoroti Pak Presiden yang tidak sama sekali aktif dan tidak mampu untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu," kata Dimas.

Pihaknya mencatat ada 4 pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sampai saat ini. Pelanggaran tersebut dinilai sudah bisa direspons oleh Istana Kepresidenan, terutama Presiden Jokowi untuk memberhentikan Hasyim.

“Karena terbukti telah tidak kompeten dan tidak kapabel untuk melaksanakan tanggung jawab dan juga fungsinya sebagai ketua penyelenggara institusi yang melakukan penyenggaraan pemilu di 2024. Kami juga meminta presiden mengkaji bagaimana fungsi pengawasan dalam konteks Bawaslu," sambungnya.

Pihaknya akan memberikan waktu 7 hari kerja untuk Presiden Jokowi merespons somasi tersebut. Pihaknya juga berharap Presiden Jokowi melakukan lima hal yang diminta oleh Koalisi Masyarakat Sipil tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More