Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Eksepsi SYL Cs Ditunda
Rabu, 06 Maret 2024 - 11:44 WIB
Fahzal kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan lagi para terdakwa pada persidangan berikutnya.
"Sidang kita tunda di minggu depan di hari yang sama, hari Rabu lagi, tanggal 13 maret 2024, acara pembacaan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa," ujarnya.
Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat eselon serta badan yang berada di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dari korupsi tersebut, SYL didakwa menerima jumlah uang mencapai Rp44,5 miliar. Uang itu berdasarkan surat dakwaan, digunakan untuk keperluan pribadi, istri, hingga umrah.
"Sidang kita tunda di minggu depan di hari yang sama, hari Rabu lagi, tanggal 13 maret 2024, acara pembacaan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa," ujarnya.
Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat eselon serta badan yang berada di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dari korupsi tersebut, SYL didakwa menerima jumlah uang mencapai Rp44,5 miliar. Uang itu berdasarkan surat dakwaan, digunakan untuk keperluan pribadi, istri, hingga umrah.
(abd)
Lihat Juga :