Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Eksepsi SYL Cs Ditunda
Rabu, 06 Maret 2024 - 11:44 WIB
JAKARTA - Sidang eksepsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya ditunda. Penundaan tersebut lantaran Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh sakit.
Sesuai jadwal, sidang pembacaan nota keberatan dari terdakwa bakal digelar hari ini, Rabu (6/3/2024). "Karena ini Ketua Majelisnya, Pak Rianto Adam Pontoh sakit Pak, sekarang sedang terkapar di rumah sakit, lagi dirawat, mudah-mudahan beliau cepat sehat," kata Hakim Anggota I, Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi, untuk sidang ini, saya kan sebagai hakim anggota I. Jadi, kami bersepakat untuk menunda sidang ini, menunda sidang ini untuk minggu depan untuk pembacaan keberatan atau eksepsi dari para terdakwa dan penasehat hukumnya," sambungnya.
Fahzal kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan lagi para terdakwa pada persidangan berikutnya.
"Sidang kita tunda di minggu depan di hari yang sama, hari Rabu lagi, tanggal 13 maret 2024, acara pembacaan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa," ujarnya.
Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat eselon serta badan yang berada di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dari korupsi tersebut, SYL didakwa menerima jumlah uang mencapai Rp44,5 miliar. Uang itu berdasarkan surat dakwaan, digunakan untuk keperluan pribadi, istri, hingga umrah.
Sesuai jadwal, sidang pembacaan nota keberatan dari terdakwa bakal digelar hari ini, Rabu (6/3/2024). "Karena ini Ketua Majelisnya, Pak Rianto Adam Pontoh sakit Pak, sekarang sedang terkapar di rumah sakit, lagi dirawat, mudah-mudahan beliau cepat sehat," kata Hakim Anggota I, Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi, untuk sidang ini, saya kan sebagai hakim anggota I. Jadi, kami bersepakat untuk menunda sidang ini, menunda sidang ini untuk minggu depan untuk pembacaan keberatan atau eksepsi dari para terdakwa dan penasehat hukumnya," sambungnya.
Fahzal kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan lagi para terdakwa pada persidangan berikutnya.
"Sidang kita tunda di minggu depan di hari yang sama, hari Rabu lagi, tanggal 13 maret 2024, acara pembacaan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa," ujarnya.
Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat eselon serta badan yang berada di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dari korupsi tersebut, SYL didakwa menerima jumlah uang mencapai Rp44,5 miliar. Uang itu berdasarkan surat dakwaan, digunakan untuk keperluan pribadi, istri, hingga umrah.
(abd)
tulis komentar anda