Tingkatkan Layanan WBS dan Dumas, Itjen Kemenag Benchmark ke Ombudsman RI dan Inspektorat Kemen PANRB

Selasa, 05 Maret 2024 - 15:35 WIB
Itjen Kemenag berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan penanganan pengaduan. Kebijakan penanganan pengaduan ini meliputi kebijakan terkait perlindungan atas kerahasiaan identitas dan materi pengaduan, kebijakan terkait perlindungan atas karier, dan kebijakan terkait perlindungan atas ancaman fisik dan pidana dan/atau perdata.

Lalu, kewajiban pegawai untuk melaporkan dugaan pelanggaran, pemberian penghargaan dan sanksi terkait pelaporan dugaan pelanggaran, kebijakan/aturan hukum/SOP terkait dengan peraturan yang mengatur tentang penanganan pengaduan, serta mekanisme penanganan bagi pelapor internal.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan WBS dan pengaduan masyarakat dapat mengakses Super-Apps Pusaka Kemenag, lalu masuk ke Menu Pengaduan Masyarakat dan WBS.

Kategori pengaduan yang dapat dilaporkan adalah dugaan pelanggaran disiplin ASN, penyalahgunaan wewenang, korupsi, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi, serta pelayanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

Pengaduan masyarakat akan ditolak dan tidak akan ditindaklanjuti apabila substansi pengaduan masyarakat sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, serta substansi yang dilaporkan bukan merupakan kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
(skr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More