Tingkatkan Layanan WBS dan Dumas, Itjen Kemenag Benchmark ke Ombudsman RI dan Inspektorat Kemen PANRB
Selasa, 05 Maret 2024 - 15:35 WIB
JAKARTA -Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) terus berinisiatif untuk meningkatkan layanan Whistle Blowing System (WBS) dan Pengaduan Masyarakat (Dumas). Salah satunya dilakukan dengan melakukan benchmarking ke Ombudsman RI dan Inspektorat Kementerian PANRB yang dilaksanakan pada 4-5 Maret 2024.
Kabag Kepegawaian dan Umum Itjen Kemenag sekaligus Plt Kabag PHP, SI, dan Dumas Nurul Badruttamam mengatakan, amanat dari KPK memerintahkan setiap kementerian yang memiliki aplikasi WBS agar mengintegrasikan ke aplikasi WBS Tipikor KPK. Hal tersebut dia ungkapkan di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
“Berangkat dari amanat KPK agar setiap kementerian yang telah memiliki aplikasi WBS dapat mengintegrasikan dengan aplikasi WBS Tipikor KPK, demi keamanan pelapor maupun terlapor untuk itu kunjungan benchmarking sebagai inisiatif untuk mempelajari praktik terbaik dalam pengelolaan WBS dan pengaduan masyarakat, sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kami agar lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dikatakan Nurul, upaya ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan memperkuat integritas institusi.
“Kami percaya bahwa dengan meningkatkan sistem pengaduan kami, kami dapat lebih efektif melakukan tindakan preventif terhadap adanya potensi fraud serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama. Ini sejalan dengan amanat Menteri Agama untuk terus mewujudkan tata kelola yang baik," lanjutnya.
Sementara itu, Inspektur Kementerian PANRB Aan Syaiful Ambia menyambut baik inisiatif dari Itjen Kemenag.
“Kami berharap, dari benchmark ini dapat menggali potensi kolaborasi antarkementerian atau lembaga (K/L) melalui media diskusi seperti ini. Kolaborasi ini untuk mewujudkan layanan pengaduan yang baik,” tuturnya.
(Foto: dok Kemenag Yogya)
Kabag Kepegawaian dan Umum Itjen Kemenag sekaligus Plt Kabag PHP, SI, dan Dumas Nurul Badruttamam mengatakan, amanat dari KPK memerintahkan setiap kementerian yang memiliki aplikasi WBS agar mengintegrasikan ke aplikasi WBS Tipikor KPK. Hal tersebut dia ungkapkan di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
“Berangkat dari amanat KPK agar setiap kementerian yang telah memiliki aplikasi WBS dapat mengintegrasikan dengan aplikasi WBS Tipikor KPK, demi keamanan pelapor maupun terlapor untuk itu kunjungan benchmarking sebagai inisiatif untuk mempelajari praktik terbaik dalam pengelolaan WBS dan pengaduan masyarakat, sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kami agar lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dikatakan Nurul, upaya ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan memperkuat integritas institusi.
“Kami percaya bahwa dengan meningkatkan sistem pengaduan kami, kami dapat lebih efektif melakukan tindakan preventif terhadap adanya potensi fraud serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama. Ini sejalan dengan amanat Menteri Agama untuk terus mewujudkan tata kelola yang baik," lanjutnya.
Sementara itu, Inspektur Kementerian PANRB Aan Syaiful Ambia menyambut baik inisiatif dari Itjen Kemenag.
“Kami berharap, dari benchmark ini dapat menggali potensi kolaborasi antarkementerian atau lembaga (K/L) melalui media diskusi seperti ini. Kolaborasi ini untuk mewujudkan layanan pengaduan yang baik,” tuturnya.
(Foto: dok Kemenag Yogya)
tulis komentar anda