Tingkatkan Layanan WBS dan Dumas, Itjen Kemenag Benchmark ke Ombudsman RI dan Inspektorat Kemen PANRB

Selasa, 05 Maret 2024 - 15:35 WIB
loading...
Tingkatkan Layanan WBS...
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) terus berinisiatif untuk meningkatkan layanan Whistle Blowing System (WBS) dan Pengaduan Masyarakat (Dumas). (Foto: dok Kemenag Yogya)
A A A
JAKARTA -Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) terus berinisiatif untuk meningkatkan layanan Whistle Blowing System (WBS) dan Pengaduan Masyarakat (Dumas). Salah satunya dilakukan dengan melakukan benchmarking ke Ombudsman RI dan Inspektorat Kementerian PANRB yang dilaksanakan pada 4-5 Maret 2024.

Kabag Kepegawaian dan Umum Itjen Kemenag sekaligus Plt Kabag PHP, SI, dan Dumas Nurul Badruttamam mengatakan, amanat dari KPK memerintahkan setiap kementerian yang memiliki aplikasi WBS agar mengintegrasikan ke aplikasi WBS Tipikor KPK. Hal tersebut dia ungkapkan di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

“Berangkat dari amanat KPK agar setiap kementerian yang telah memiliki aplikasi WBS dapat mengintegrasikan dengan aplikasi WBS Tipikor KPK, demi keamanan pelapor maupun terlapor untuk itu kunjungan benchmarking sebagai inisiatif untuk mempelajari praktik terbaik dalam pengelolaan WBS dan pengaduan masyarakat, sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kami agar lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Dikatakan Nurul, upaya ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan memperkuat integritas institusi.

“Kami percaya bahwa dengan meningkatkan sistem pengaduan kami, kami dapat lebih efektif melakukan tindakan preventif terhadap adanya potensi fraud serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama. Ini sejalan dengan amanat Menteri Agama untuk terus mewujudkan tata kelola yang baik," lanjutnya.

Sementara itu, Inspektur Kementerian PANRB Aan Syaiful Ambia menyambut baik inisiatif dari Itjen Kemenag.

“Kami berharap, dari benchmark ini dapat menggali potensi kolaborasi antarkementerian atau lembaga (K/L) melalui media diskusi seperti ini. Kolaborasi ini untuk mewujudkan layanan pengaduan yang baik,” tuturnya.

Tingkatkan Layanan WBS dan Dumas, Itjen Kemenag Benchmark ke Ombudsman RI dan Inspektorat Kemen PANRB

(Foto: dok Kemenag Yogya)

Itjen Kemenag berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan penanganan pengaduan. Kebijakan penanganan pengaduan ini meliputi kebijakan terkait perlindungan atas kerahasiaan identitas dan materi pengaduan, kebijakan terkait perlindungan atas karier, dan kebijakan terkait perlindungan atas ancaman fisik dan pidana dan/atau perdata.

Lalu, kewajiban pegawai untuk melaporkan dugaan pelanggaran, pemberian penghargaan dan sanksi terkait pelaporan dugaan pelanggaran, kebijakan/aturan hukum/SOP terkait dengan peraturan yang mengatur tentang penanganan pengaduan, serta mekanisme penanganan bagi pelapor internal.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan WBS dan pengaduan masyarakat dapat mengakses Super-Apps Pusaka Kemenag, lalu masuk ke Menu Pengaduan Masyarakat dan WBS.

Kategori pengaduan yang dapat dilaporkan adalah dugaan pelanggaran disiplin ASN, penyalahgunaan wewenang, korupsi, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi, serta pelayanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

Pengaduan masyarakat akan ditolak dan tidak akan ditindaklanjuti apabila substansi pengaduan masyarakat sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, serta substansi yang dilaporkan bukan merupakan kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)