YLKI dan BPKN Minta BPOM Teliti Kandungan Bromat di AMDK
Selasa, 05 Maret 2024 - 12:22 WIB
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penyelidikan independen soal isu kandungan bromat di produk air minum dalam kemasan (AMDK).
Anggota Pengurus Harian YLKI, Tubagus Haryo mengatakan, YLKI memiliki prinsip agar semua makanan dan minuman yang beredar di masyarakat wajib memiliki standar tertinggi bagi kesehatan. Sebab, transparansi informasi mengenai kualitas dan keamanan produk air minum kemasan sangat penting bagi perlindungan konsumen.
"Karenanya, kami mendesak BPOM untuk meningkatkan pengawasan terhadap industri yang mengeluarkan produk yang tidak memenuhi standar aman seperti kandungan bromat ini," kata Tubagus dalam keterangannya dikutip, Selasa (5/3/2024).
Menurut Tubagus, BPOM juga harus memberikan rekomendasi kepada pelaku usaha untuk mematuhi standar produksi yang ketat demi menjaga kualitas produk dan keamanan konsumen.
"Kami juga mengajak konsumen untuk lebih selektif dalam memilih produk air minum kemasan dan memeriksa dengan cermat informasi yang tertera pada label," kata Tubagus.
Tubagus menyarankan BPOM perlu menyesuaikan lagi dalam regulasinya apa-apa saja yang harus dicantumkan dalam standar aman pangan seperti kandungan bromat ini.
Sementara itu, Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, meminta BPOM segera melakukan uji laboratorium independen untuk membuktikan kebenaran terkait laporan dari masyarakat ini soal bromat.
"Kami meminta agar BPOM segera melakukan uji lab terkait laporan masyarakat dan itu harus dilakukan secara independen tanpa keterlibatan dari produsennya," kata Muhammad Mufti Mubarok.
Dia menyarankan agar BPOM juga mewajibkan para produsen AMDK untuk mencantumkan kadar bromat pada label. "Kami minta untuk bromat ini juga ada labelingnya agar masyarakat nggak ragu,” kata Mufti.
Anggota Pengurus Harian YLKI, Tubagus Haryo mengatakan, YLKI memiliki prinsip agar semua makanan dan minuman yang beredar di masyarakat wajib memiliki standar tertinggi bagi kesehatan. Sebab, transparansi informasi mengenai kualitas dan keamanan produk air minum kemasan sangat penting bagi perlindungan konsumen.
"Karenanya, kami mendesak BPOM untuk meningkatkan pengawasan terhadap industri yang mengeluarkan produk yang tidak memenuhi standar aman seperti kandungan bromat ini," kata Tubagus dalam keterangannya dikutip, Selasa (5/3/2024).
Menurut Tubagus, BPOM juga harus memberikan rekomendasi kepada pelaku usaha untuk mematuhi standar produksi yang ketat demi menjaga kualitas produk dan keamanan konsumen.
"Kami juga mengajak konsumen untuk lebih selektif dalam memilih produk air minum kemasan dan memeriksa dengan cermat informasi yang tertera pada label," kata Tubagus.
Tubagus menyarankan BPOM perlu menyesuaikan lagi dalam regulasinya apa-apa saja yang harus dicantumkan dalam standar aman pangan seperti kandungan bromat ini.
Sementara itu, Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, meminta BPOM segera melakukan uji laboratorium independen untuk membuktikan kebenaran terkait laporan dari masyarakat ini soal bromat.
"Kami meminta agar BPOM segera melakukan uji lab terkait laporan masyarakat dan itu harus dilakukan secara independen tanpa keterlibatan dari produsennya," kata Muhammad Mufti Mubarok.
Dia menyarankan agar BPOM juga mewajibkan para produsen AMDK untuk mencantumkan kadar bromat pada label. "Kami minta untuk bromat ini juga ada labelingnya agar masyarakat nggak ragu,” kata Mufti.
(abd)
tulis komentar anda