MK Perintahkan Parliamentary Threshold Diubah Sebelum Pemilu 2029, PBB Berharap 0%
Sabtu, 02 Maret 2024 - 07:51 WIB
"Dan PT ini tidak berlaku untuk parlemen saja, tetapi presidential thresholdnya juga 0%. Jadi setidaknya negara ini demokrasinya bisa berjalan dengan adil. Itu menurut konsep pikiran kami, karena kami juga dulu sudah pernah mengajukan 3 kali JR ke MK tetapi selalu ditolak," ucap Afriansyah.
Baca juga: MK Hapus PT 4%, Cak Imin: Harus Begitu, Aturan Dibuat Jangan di Tengah Permainan
"Nah mudah-mudahan pengalaman yang sudah-sudah ini ya, terakhir 2024 ini, bagaimana pemilu ini begitu brutal, penuh dengan permainan uang, penuh dengan pragmatisme uang, sehingga nanti aturan permainan sistem pemilu pun nanti diatur dengan baik, sehingga minimal mengurangi orang-orang melakukan permainan uang," katanya.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pertimbangan hukumnya, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4% dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.
MK memutuskan, lembaga pembentuk UU harus merevisi ambang batas parlemen ini sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Dengan demikian, keputusan MK tak akan berpengaruh pada ambang batas parlemen Pemilu 2024.
Baca juga: MK Hapus PT 4%, Cak Imin: Harus Begitu, Aturan Dibuat Jangan di Tengah Permainan
"Nah mudah-mudahan pengalaman yang sudah-sudah ini ya, terakhir 2024 ini, bagaimana pemilu ini begitu brutal, penuh dengan permainan uang, penuh dengan pragmatisme uang, sehingga nanti aturan permainan sistem pemilu pun nanti diatur dengan baik, sehingga minimal mengurangi orang-orang melakukan permainan uang," katanya.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pertimbangan hukumnya, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4% dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.
MK memutuskan, lembaga pembentuk UU harus merevisi ambang batas parlemen ini sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Dengan demikian, keputusan MK tak akan berpengaruh pada ambang batas parlemen Pemilu 2024.
(abd)
Lihat Juga :