MK Hapus PT 4%, Cak Imin: Harus Begitu, Aturan Dibuat Jangan di Tengah Permainan

Jum'at, 01 Maret 2024 - 16:35 WIB
loading...
MK Hapus PT 4%, Cak...
Ketum DPP PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) merespons putusan MK penghapusan PT atau ambang batas parlemen 4 persen, dengan Nomor Perkara 166/PUU-XXII/2023. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen, dengan Nomor Perkara 166/PUU-XXII/2023. Diketahui MK meminta ambang batas itu harus diubah dan berlaku pada Pemilu 2029.

Cak Imin mengatakan, sudah seharusnya aturan disiapkan jauh sebelum pelaksanaan bukan di tengah permainan berlangsung baru memutuskan.

"Ya itu kan memang harus begitu aturan Pemilu lima tahun yang akan datang disiapkan bukan tidak, bukan kemudian saat menjelang Pemilu baru dibuat," kata Cak Imin kepada wartawan di Kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2024).



Cawapres nomor urut 1 itu mengkritik MK yang kerap memutuskan aturan di tengah permainan. Ia meminta hal seperti itu dibatasi agar disiapkan lebih awal.

"Aturan selalu saja kritik kita ke MK adalah memutuskan aturan di tengah permainan sedang berlangsung. berkali-kali itu banyak aturan yang munculnya di ujung harusnya dibatasi aturan soal Pemilu disiapkan lebih awal," ungkapnya.

Sebelumnya, MK menilai ambang batas parlemen atau PT sebanyak empat persen harus diubah sebelum Pemilu 2029 berlangsung. Hal tersebut sesuai dengan putusan perkara 166/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menurut MK ambang batas empat persen harus diubah agar berlaku pada Pemilu mendatang.

"Norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain, yaitu didesain untuk digunakan secara berkelanjutan, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR," kata Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

"Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; (4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029," sambungnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1721 seconds (0.1#10.140)