MK Perintahkan Parliamentary Threshold Diubah Sebelum Pemilu 2029, PBB Berharap 0%

Sabtu, 02 Maret 2024 - 07:51 WIB
loading...
MK Perintahkan Parliamentary...
Pekerja sedang melakukan pemelihaan di kompleks Gedung DPR. PBB berharap pemerintah dan DPR menghapus Parliamentary Threshold pada Pemilu 2029. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan Parliamentary Threshold (PT) sebelum Pemilu 2029. Partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu berharap pemerintah dan DPR nantinya menghapus PT tersebut.

Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor melihat putusan MK itu terlambat karena semestinya bisa berlaku pada Pemilu 2024. Namun begitu, ia menerima putusan tersebut.

"Putusan MK itu, kalau menurut kami dari PBB terlambat, harusnya di 2024 itu berlaku. Tapi inilah yang namanya keputusan MK, tentu saja final and binding ya," kata Afriansyah saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Respons Putusan MK soal PT, Partai Perindo: Politis, Ingin Puaskan Semua Pihak

Menurutnya, PBB menghormati putusan itu. Sebagai partai yang ikut pemilu berkali-kali, Afriansyah menilai putusan MK itu merupakan konstitusi terbaik.

Terlepas dari itu, Afriansyah berharap pemerintah dan DPR menghapuskan ambang batas parlemen pada 2029. Bahkan, ia juga berharap ambang batas presiden (presidential threshold) juga dapat dihapus menjadi 0%.

"Dan PT ini tidak berlaku untuk parlemen saja, tetapi presidential thresholdnya juga 0%. Jadi setidaknya negara ini demokrasinya bisa berjalan dengan adil. Itu menurut konsep pikiran kami, karena kami juga dulu sudah pernah mengajukan 3 kali JR ke MK tetapi selalu ditolak," ucap Afriansyah.

Baca juga: MK Hapus PT 4%, Cak Imin: Harus Begitu, Aturan Dibuat Jangan di Tengah Permainan

"Nah mudah-mudahan pengalaman yang sudah-sudah ini ya, terakhir 2024 ini, bagaimana pemilu ini begitu brutal, penuh dengan permainan uang, penuh dengan pragmatisme uang, sehingga nanti aturan permainan sistem pemilu pun nanti diatur dengan baik, sehingga minimal mengurangi orang-orang melakukan permainan uang," katanya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pertimbangan hukumnya, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4% dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

MK memutuskan, lembaga pembentuk UU harus merevisi ambang batas parlemen ini sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Dengan demikian, keputusan MK tak akan berpengaruh pada ambang batas parlemen Pemilu 2024.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Rekomendasi
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz karena Israel Serang Lebanon
Menkeu AS Sebut Zelensky...
Menkeu AS Sebut Zelensky Bajingan Kecil Bertingkah seperti Mr Bean yang Sakau
Zelensky Ancam Serang...
Zelensky Ancam Serang Belarusia, Perang Rusia-Ukraina Bisa Meluas
Berita Terkini
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Infografis
Kim Jong-un Perintahkan...
Kim Jong-un Perintahkan Angkatan Laut Korut Dipersenjatai Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved