KPU Sebut Pilkada Serentak Tetap Digelar November 2024
Jum'at, 01 Maret 2024 - 19:09 WIB
"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata hakim MK Daniel Yusmic P Foekh membacakan pertimbangan putusan pada Kamis, 29 Februari 2024.
"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," tambahnya.
Kemudian dalam amar putusan, MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," tambahnya.
Kemudian dalam amar putusan, MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
(cip)
Lihat Juga :